EKBIS, CURUPEKSPRESS.COM - BI Checking merupakan proses pengecekan status debitur yang dilakukan oleh bank menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID). SID ini diketahui adalah platform pertukaran informasi antara bank dan lembaga pembiayaan untuk mengakses informasi mengenai debitur. Di dalam SID, terdapat catatan finansial nasabah, sejarah pembayaran hingga riwayat cicilan.
Ini juga dikenal sebagai Informasi Debitur orang atau IDI Historis. Informasi ini digunakan untuk menilai apakah seorang debitur layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman berdasarkan sejarah pembayaran mereka. Di sisi lain, pengajuan yang ditolak biasanya terkait dengan riwayat pembayaran yang buruk atau kurang lancar. BI Checking mengelompokkan debitur ke dalam 5 kategori berdasarkan penilaian mereka.
DEBITUR dalam kategori ini memiliki riwayat membayar kewajiban dan bunga tepat waktu. Mereka cenderung mendapatkan persetujuan pinjaman dengan lancar.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
DEBITUR kategori ini merupakan debitur yang terlambat membayar atau menunggak 1-2 bulan akan memiliki status "kurang lancar." Mereka masih bisa mengajukan pinjaman, tetapi persetujuan bisa lebih sulit.
DEBITUR dengan keterlambatan pembayaran bunga atau pinjaman pokok selama 3-6 bulan masuk dalam kategori ini. Bank telah melakukan upaya penagihan, tetapi pelunasan masih belum berjalan baik.
INI terjadi ketika debitur memiliki riwayat pinjaman yang belum diselesaikan. Kategori ini membuat sulit mendapatkan pinjaman dari bank mana pun.
KREDIT macet adalah lanjutan dari status kredit tidak lancar yang masih belum diselesaikan. Debitur dengan kategori ini juga tidak dapat mengajukan pinjaman kepada bank.
BACA JUGA:
Ajukan KUR Lewat BSI Syariah Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Ini Keuntungan dan Ketentuannya
Alokasi Rp 460 Triliun, Penyaluran KUR Cair Tanpa Jaminan Bunga Tetap 6 Persen