Di sisi lain, dengan pemahaman ini membantu bank dan lembaga pembiayaan menilai risiko ketika mempertimbangkan pengajuan pinjaman dari debitur.
Jika kamu termasuk dalam kategori 2 hingga 5 dalam BI Checking, kamu juga bisa melakukan pemutihan dan memperbaiki status kredit kamu. Dimana cara untuk mendapatkan kembali akses kepada pinjaman adalah dengan menyelesaikan pembayaran yang tertunggak atau belum diselesaikan. Langkah-langkah yang bisa diambil adalah sebagai berikut:
1. Lunasi Kewajiban
KAMU perlu melunasi kewajiban yang belum dibayar atau menunggak sesuai dengan perjanjian yang kamu miliki dengan bank atau lembaga pembiayaan.
2. Kunjungi Bank
SETELAH kamu melunasi kewajiban, kamu bisa mengunjungi bank atau lembaga pembiayaan yang terkait untuk mendiskusikan status kamu dan memastikan bahwa kewajiban telah diselesaikan sepenuhnya.
3. Surat Penjelasan
KEMUDIAN, kamu perlu meminta surat penjelasan dari pihak bank yang mencantumkan bahwa kamu telah melunasi kewajiban. Surat ini akan menjadi bukti bahwa kamu telah menyelesaikan masalah keuangan kamu dengan bank.
4. Kunjungi Bank Indonesia
SELANJUTNYA, kamu harus mengunjungi Bank Indonesia dengan membawa surat penjelasan dari bank. Di sana, kamu dapat mengurus status kamu dalam BI Checking.
5. Proses Pembaruan Status
BANK Indonesia akan memproses pembaruan status kamu dalam BI Checking berdasarkan informasi yang kamu berikan dan surat penjelasan dari bank. Setelah proses selesai, kamu dapat memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman kembali.
BACA JUGA:
Lewat DANA Beli eMAS Cashback s/d Rp 100.000!
Dijamin Mudah, Begini Strategi Ampuh Agar Pengajuan KUR BRI Cepat Disetujui dan Langsung Cair
Penting untuk berkomunikasi dengan bank atau lembaga pembiayaan kamu secara terbuka dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memulihkan status kredit Anda.