Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar Tetap Beroperasi Layani Pasien

Kamis 28-09-2023,10:29 WIB
Editor : redaksi

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup ini, pada Rabu 27 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

 

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya mengatakan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Diantaranya yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Riski yang mengejarkan proyek tersebut dan dan AR selaku PPK dalam kegiatan tersebut. 

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua tersangka," sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH. 

BACA JUGA:

Kategori :