"Selain itu, diketahui juga bahwa pelaku RH ini merupakan residivis dan baru keluar penjara pada bulan Mei 2023 dengan kasus yang sama," ujarnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor dengan ciri-ciri motor di atas, agar segera melaporkannya ke Polsek Curup.
"Perlu kami sampaikan juga, bahwa nomor mesin dan casisnya sudah dirusak oleh pelaku. Namun bagi masyarakat yang memiliki ciri-ciri khusus kendaraannya dan mampu mempertanggungjawabkan nya, motor akan kita kembalikan ke pemilik," pungkasnya.