4. Lampirkan foto KTP dan swafoto menggunakan KTP.
5. Tekan tombol "Buat Akun Baru."
6. Setelah melewati tahap tersebut, sistem akan mengirimkan email kepada pendaftar dan meminta aktivasi pendaftaran agar proses selanjutnya dapat dilanjutkan.
BACA JUGA:Cek Rekening!! Ada Bantuan Rp 500 Ribu Bantuan dari Kemensos untuk KPM Bansos PKH
Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat yang telah mendaftar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terverifikasi.
2. Masukkan alamat email dan kata sandi.
3. Pilih menu "Daftar Usulan."
4. Tekan tombol "Tambah Usulan."
5. Isi data diri lengkap sesuai dengan ketentuan dari sistem.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos Diperbarui, Yuk Segera Cek Namamu Sekarang
6. Pilih jenis bantuan antara PKH dan BPNT, karena bansos beras 10 kg hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT.
7. Lampirkan foto KTP dan foto bagian depan rumah.
8. Tekan tombol "Tambah Usulan."