REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong didorong agar dapat aktif melakukan verifikasi dan validasi (Verval) terhadap data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dimana Verval tersebut tentunya dilakukan melalui kegiatan musyawarah desa dan musyawarah kelurahan.
"Diimbau kepada seluruh desa/kelurahan supaya memverifikasi dan memvalidasi kembali DTKS melalui operator SIKS NG yang sudah ada," sampai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman SSos.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar data keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (Bansos) di Rejang Lebong bisa di update dan diperbarui sesuai dengan situasi di masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Ajak OPD dan Pemdes Implementasikan SPBE di Kepahiang
BACA JUGA:Pasca Pelajar Tenggelam, Pemdes Minta Rawa Ditutup untuk Umum
"Maksud dan tujuannya jelas, yakni supaya data KPM penerima bansos yang layak bisa segera diusulkan melalui musyawarah dan operator DTKS akan menginput namanya di sistem," bebernya.
Menurut dia, sebab untuk dapat mengeluarkan KPM yang sudah tidak layak menerima bansos dan calon KPM yang secara kriteria berhak menerima bansos, itu hanya bisa dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan.
"Mana warga yang memang ia secara ekonomi sudah layak dan tidak masuk kriteria penerima bansos misalkan, nah itu dikeluarkan melalui musyawarah itu.Begitu juga dengan ada warga kurang mampu yang berhak dapat bisa diusulkan," terangnya.
Sehingga nanti, lanjut dia, operator SIKS NG DTKS yang sudah disiapkan di setiap desa/kelurahan bisa mengeluarkan KPM sudah mampu secara ekonomi ataupun menginput data KPM baru.
BACA JUGA:Pemdes Pulo Geto Baru Bantah Soal Pemotongan Gaji
BACA JUGA:Pemdes di Lebong Harus Perhatikan Ini, Jika Tidak Mau Berurusan dengan APH
Masih dikatakan Anes, seandainya tidak dilakukan musyawarah desa dan kelurahan, maka Pusdatif Kemensos RI secara otomatis akan mengakomodir data KPM lama untuk diberikan bansos.