HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, kembali mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat muslim di Rejang Lebong khususnya, agar jangan menunda pembayaran zakat fitrah.
Hal ini tentu mengingat bulan suci Ramadan hanya tinggal menghitung hari.
"Kami ingatkan kembali kepada umat muslim supaya segera membayar zakat fitrah dan tidak menunda-nunda," sampai Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan maksud lebih cepat lebih baik.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Salurkan Zakat 630 Paket melalui Program Ini
BACA JUGA: Begini Cara Hitung Zakat Mal, Biar Hidup Makin Berkah
Sehingga badan amil zakat juga bisa segera menghitung dan mencatat masyarakat yang sudah membayar zakat fitrah.
Seperti diketahui, sambung dia, berdasarkan hasil rapat musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Rejang Lebong.
Telah ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun diantaranya Rp 45.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super, Rp 40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang dan Rp 30.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa.
"Sehingga mana masyarakat muslim yang hendak membayar zakat fitrah bisa disesuaikan dengan besaran zakatnya masing-masing," ucapnya.
BACA JUGA: KUA Lebong Diminta Sampaikan Besaran Zakat Fitrah Ke Masyarakat
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang, Cek Disini!
Ia menjelaskan, nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka kadar timbangannya yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan takaran 10 canting beras per jiwa.