CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rejang Lebong sudah selesai sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (20/5) pagi kembali melaksanakan Pilkades.
Desa tersebut adalah Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang.
Informasi terhimpun, ternyata ratusan warga Desa Kampung baru itu melakukan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA:Pelantikan PAW Pengurus PGRI Curup Tengah
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar PAW 3 PPK dan 3 PPS
Hal itu dikarenakan, kades yang terpilih sejak beberapa wakti lalu meninggal dunia.
Sehingga harus digantikan dengan cara PAW.
Camat Kecamatan Selupu Rejang Meilinda SE menyampaikan, pada pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kampung Baru itu diikuti oleh Calon kades PAW ada tiga orang, yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rudi Ramadani nomor 1, nomor urut 2 Bambang Mardiansyah toko masyarakat sedangkan nomor urut 3 Guritno juga seorang toko masyarakat Desa Kampung Baru. Sedangkan untuk jumlah DPT sendiri sebanyak 996 orang.
"Ada sebanyak 966 orang yang masuk dalam DPT di Desa Kampung Baru. Rinciannya, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 788 orang dan wanita 208 orang. DPT tersebut diperoleh setelah proses pendataan dari pihak panitia Pilkades PAW Desa Kampung Baru," ujar Camat.
BACA JUGA:PMD Jadwalkan PAW Kades Kampung Baru, Pasca Berhalangan Tetap
BACA JUGA:Surat PAW Dikirim ke Provinsi
Disebutkannya, proses Pilkades PAW dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu apabila masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) Tahun.