"Memang saat ini di Desa Kampung Baru hanya menjalani sisa masa jabatan yang tersisa. Namun tetap bertambah masa jabatannya nanti, karena pengaruh revisi UU tentang desa," jelasnya.
Sementara itu dikatakan Suradi, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa menjadi UU.
Dimana didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dimana salah satu yang tercantum didalamnya, mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Sehingga secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
BACA JUGA:DPRD RL Proses PAW Almh Netty Yuliani
BACA JUGA:PAW Dewan Asal Perindo di Proses DPP
Pada Pasal 39 ayat 1 menjelaskan, Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut sehingga masa jabatan 16 tahun.
"Kita masih menunggu produk hukum turunannya dalam bentuk Perbup atau Perda sebagai petunjuk teknis dari perubahan undang-undang tersebut. Namun yang jelas, jabatan 122 kepala desa dan BPD di Rejang Lebong bertambah dua tahun karena pengaruh undang undang terbaru termasuk kades PAW," tutup Suradi.