NASIONAL, CURUPESKPRESS.COM - Pemerintah sudah memberikan rambu untuk seluruh penjabat (PJ) kepala daerah yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk segera mengundurkan diri per 17 Juli 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Adapun tanggal tersebut tepat 40 hari sebelum masa pendaftaran tahapan Pilkada yakni 28 Agustus 2024, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 100.2.1.3/2314/SJ, yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Mendagri Usulkan Pelantikan Pemenang Pilkada Tanggal Segini! BACA JUGA:ASN Bisa Dipecat Saat Masa Pilkada, Berikut Informasi Lengkapnya"Untuk sementara ini kita telah menerima 10 surat pengunduran diri Pj yang maju Pilkada, jika memang masih ada, silahkan sampaikan kepada kita, maksimal 17 Juli 2024 ini," sampai Tito Karnavian, dalam salah satu acara di Jakarta.
Adapun durasi waktu 40 hari yang diminta pihak Mendagri tentu bukan tanpa sebab.
Pasalnya proses pengunduran diri tersebut cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak dalam prosesnya, termasuk juga ke masing - masing daerah.
Sehingga 40 hari tersebut pihaknya bisa leluasa untuk memproses.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, PKS Siapapun yang Diusung Harus Menang
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, Paslon Ini Dipanggil DPP PKS
Ditambah pihaknya juga telah meminta kepada Pj yang mengajukan surat pengunduran diri maju Pilkada, untuk tetap bekerja terlebih dahulu, sebelum surat mereka disetujui oleh Mendagri.
Guna berjalannya roda pemerintahan di wilayah masing - masing.
"Sebelum permohonan mereka disetujui, maka masing - masing Pj harus tetap bekerja seperti biasa, sembari menunggu proses pengunduran diri mereka diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Adapun artikel ini dibuat dari berbagai sumber yang ada.