Inilah Perbedaan Tes PPPK dan Tes CPNS, Pahami Sebelum Mendaftar!!

Jumat 09-08-2024,02:00 WIB
Reporter : Santri
Editor : Desi AP

1.Tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  •  Materi yang lebih terfokus.

       Biasanya tes PPPK lebih terfokus pada materi yang relevan dengan pekerjaan yang akan anda lakukan.

  • Kontrak kerja.

        PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja, yang berarti mereka bekerja berdasarkan kontrak.

  • Lebih terbuka untuk berbagai latar belakang.

        PPPK lebih terbuka untuk berbagai latar belakang dan pendidikan. Anda tidak perlu memiliki gelar sarjana untuk mendaftar  sebagai PPPK

BACA JUGA:Hore, Pemerintah Buka Lowongan 71.643 Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan di IKN!

BACA JUGA:Kabar Baik! Usulan PPPK dan CPNS Rejang Lebong Disetujui Pusat, Jumlahnya Segini

 

2. Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

  • Sifatnya yang tertulis dan berjenjang.

Tes CPNS umumnya adalah ujian tertulis yang mencakup berbagai materi seperti tes wawasan kebangsaan, tes kompetensi dasar, dan tes kompetensi bidang.

Selain itu, ada juga tahapan lain seperti ujian praktek dan wawancara, terutama untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus.

  •  Materi yang luas

Tes CPNS menguji pengetahuan dan kemampuan para CPNS dalam berbagai bidang.Termasuk bidang tentang hukum, tata negara, administrasi, dan publik.

  •  Bersifat kompetitif

Tes CPNS sering kali sangat kompetitif. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan satu posisi di pemerintah, sehingga persaingannya sangat ketat.

Ini berarti Anda perlu bersaing dengan ribuan pesaing potensial, dan hanya yang terbaik yang akan berhasil.

 

Sekian perbedaan dari tes CPNS dan tes PPPK semoga membantu!

Kategori :