6. Lakukan Tanda Tangan Digital
Setelah e-meterai terpasang, saatnya untuk menandatangani dokumen secara digital.
Anda harus menggunakan tanda tangan digital yang sah, yaitu tanda tangan yang dikeluarkan oleh penyedia layanan sertifikat elektronik yang diakui pemerintah, seperti Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Cara Tanda Tangan:
- Buka dokumen yang telah diberi e-meterai.
- Pilih area yang akan ditandatangani.
- Gunakan perangkat lunak atau aplikasi yang mendukung tanda tangan digital.
- Pastikan tanda tangan digital telah tervalidasi dengan sertifikat elektronik Anda.
BACA JUGA:Susun Dokumen Rencana Kegiatan, Ini Proyek DPUPRKP Tahun Ini
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka, Simak Cara Buat Akun SSCASN BKN dan Dokumen yang Harus Disiapkan
7. Verifikasi dan Simpan Dokumen
Setelah proses tanda tangan selesai, lakukan verifikasi akhir untuk memastikan bahwa e-meterai dan tanda tangan digital telah terpasang dengan benar.
Simpan dokumen tersebut di tempat yang aman. Anda juga bisa mengirimkannya ke pihak terkait sebagai bukti dokumen sah secara hukum.
- Konsistensi Tanda Tangan: Pastikan tanda tangan yang digunakan dalam e-meterai sama dengan yang Anda gunakan pada dokumen fisik untuk menjaga konsistensi.
- Periksa Keabsahan: Selalu periksa keabsahan e-meterai melalui situs resmi DJP atau platform penyedia layanan e-meterai.
- Jangan Sembarangan Mengunggah Dokumen: Pastikan dokumen yang Anda unggah tidak mengandung informasi sensitif yang bisa disalahgunakan.
BACA JUGA:Emoji Jempol: Cara Non-Tradisional untuk Menandatangani Dokumen di Kanada
BACA JUGA:Cara Mengubah Dokumen Word ke PDF