Untuk lulus SKD CPNS 2024 maka anda harus memiliki nilai yang memenuhi nilai ambang atas yang sudah ditetapkan.
Nilai anda juga harus dalam urutan peringkat tertinggi sebanyak 3 kali dengan jumlah kebutuhan jabatan.
Jika kebutuhan yang dibuka pada jabatan hanya 1 maka anda harus berada di peringkat 1, 2, atau 3.
Itulah cara cek nilai SKD CPNS 2024, sekian semoga membantu!