CURUPEKSPRESS.COM - Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti baru-baru ini mengumumkan syarat yang ditambah dalam sertifikasi guru.
Karenanya, guru yang mengajar di SD SMP dan SMA wajib untuk mengetahui syarat baru tersebut.
Sertifikasi guru merupakan proses yang dilaksanakan untuk menilai kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
Usai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik, guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi.
Karena ini adalah salah satu bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.
BACA JUGA:Usulan Calon Sertifikasi Dosen IAIN Curup Sesuai Aturan dan Mekanisme..
BACA JUGA:Dirjen ATR/BPN Kunjungi Lokasi Trans Optimalkan Sertifikasi Lahan Trans
Dikatakan Abdul, sertifikasi ini diberikan untuk mendorong guru supaya terus meningkatkan kompetensinya. Selain itu, tunjangan ini juga akan memberikan motivasi untuk menjadi lebih baik dalam proses pembelajaran.
Di samping mengajar, guru yang tersertifikasi juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan sejawat dan masyarakat sekitar.
Apabila sudah memenuhi syarat sertifikasi, seorang guru menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan diri. Yang diharapkan bisa menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan
Ketika meluncurkan bulan guru nasional atau HGN, Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti benar-benar fokus memikirkan kesejahteraan guru. Bahkan dirinya menegaskan, bahwa kesejahteraan guru semua dimulai dengan sertifikasi.
BACA JUGA:BPKD Rejang Lebong Targetkan 74 Aset Disertifikasi, 14 Bidang Sudah Berproses
BACA JUGA:Data Belum Valid, Sertifikasi Guru TW 1 Belum Cair
"Guru bermutu, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan (sertifikasi)," kata Abdul.