Karena dampak paling nyata akibat dari belum melunasi pajak ini, menurutnya, yakni sejumlah pemerintah desa (Pemdes) belum bisa mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua. Yang mana di dalam ADD tersebut terdapat penghasilan tetap (siltap) atau pembayaran gaji kepala desa (Kades), perangkat desa serta anggota BPD.
"Di dalam ADD itu bukan hanya operasional saja, tapi juga siltap perangkat," singkatnya.