CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan merumahkan seluruh tenaga non-ASN atau tenaga honorer mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
"Hari ini (kemarin, red) kami rapat bersama OPD-OPD lintas sektor menindaklanjuti ada surat dari BKPSDM yang merupakan turunan dari surat Kemenpan RB, bahwa terkait tenaga non ASN kita tahun 2025 itu dirumahkan dulu untuk sementara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.
BACA JUGA: Pemkab RL Serahkan Reward Ratusan Insan Olahraga Berprestasi
BACA JUGA:SDI Penting Bagi Pemkab, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Hal ini juga, lanjut Sekda, sembari menunggu pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang II yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2025 mendatang.
"Sambil menunggu tes PPPK yang jadwalnya itu di Maret tahun depan," tambahnya.
Dalam kebijakan tersebut, Sekda menyatakan, terdapat pengecualian ada beberapa kategori tenaga non ASN yang tetap dipekerjakan, seperti supir, penjaga malam dan cleaning service.
Ketiga posisi ini masih akan dipertahankan mengingat sifat pekerjaannya yang dianggap vital bagi operasional pemerintahan sehari-hari.
BACA JUGA:Pemkab Bahas Raperbup Pola Tarif Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA: Herwan Antoni Senam Bersama ASN Pemkab RL, Senam Terakhir Sebagai Pjs Bupati
"Tahun depan mereka tetap bekerja, tinggal nanti kepala-kepala OPD nya melalui surat edaran tetap memberi peluang mereka tetap bekerja. Selain itu dirumahkan dahulu," tuturnya.
Lalu bagaimana dengan tenaga non ASN yang bekerja di Satpol PP dan Dinas Damkar? Sekda mengatakan, karena tugas Satpol PP ini sebagai pengamanan maka juga masuk dalam pengecualian dan tetap dipekerjakan.