
CURUPEKSPRESS.COM - Terkait pembayaran gaji ke 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, ditargetkan cair dalam waktu sepekan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE yang diwawancara wartawan, Senin 17 Maret 2025.
"Perihal pembayaran gaji 14 bagi ASN itu kita targetkan dalam waktu dekat ini, atau dalam minggu ini," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sedang dalam proses.
BACA JUGA:Belum Cair, Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Dipertanyakan
BACA JUGA:Bank Klarifikasi Soal Pemotongan Gaji ASN
"Insya Allah dalam minggu ini Perkada itu selesai sehingga pencairan gaji 14 bisa langsung dibayarkan," ujar Andi.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, Pemkab Rejang Lebong telah menganggarkan Rp 24 miliar untuk pembayaran gaji ke 14 tersebut. Anggaran ini juga mencakup pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp 3 miliar untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
"Jadi anggaran Rp 24 miliar itu sudah termasuk gaji PPPK yang lulus tahun kemarin," beber dia.
BACA JUGA:Gaji ASN Pemprov Naik?
BACA JUGA:Polres Dalami Kasus Penggelapan Gaji ASN
Andi menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), gaji ke 14 paling cepat dapat dibayarkan 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, jika Perkada selesai tepat waktu, maka pencairan gaji ke 14 ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
"Kami berharap pencairan ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri sebagaimana yang disampaikan Pak Bupati sebelumnya," ucapnya.
Selain itu, Pemkab juga terus berupaya memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan lancar demi kelancaran pembayaran gaji ke 14 sesuai ketentuan yang berlaku.