CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Dalam setiap program pembangunan baik yang menggunakan anggaran pemerintah maupun non pemerintah harus dilengkapi berbagai perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin lingkungan.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup menyebut mayoritas proyek fisik di Lebong banyak tak melengkapi izin seperti salah satunya proyek besar seperti Pasar Tradisional Modern (PTM) yang berada di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Amen.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, Indra Gunawan, SPi, MSi melalui Kabid perencanaan dan penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Rizal, ST menyampaikan berdasarkan hasil inventarisasi izin lingkungan ini merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan proyek fisik terlebih pekerjaan tersebut masuk dalam program anggaran pemerintahan.
"jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh proyek besar wajib mengantongi dokumen perizinan lingkungan baik dari opini teknis maupun maupun kontraktor karena apabila sebuah bangunan tidak mengantongi izin maka akan menimbulkan dampak negatif yang pasti akan berdampak kepada lingkungan sekitar," ucapnya.
Selanjutnya, salah satu pembangunan lanjutan PTM Muara Aman dengan nilai kontrak Rp 3,5 miliar yang dikerjakan CV. Setia Manunggal Enterprise Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti, karena sebelumnya dirinya baru saja di lantik oleh Bupati menduduki Bidang PPLH.
"Ya mungkin saja saya gak tahu, karena sepertinya belum ada teguran dari pejabat yang lama, intinya jika berdasarkan peraturan yang jelas harus mengurus syarat utama dikeluarkannya izin lingkungan,yaitu mereka harus mengurus Dokumen Amdal terlebih dahulu," tuturnya.
Sementara itu ketika di tanyakan pembangunan apa saja yang tidak di lengkapi dokumen perizinan, dirinya mengaku tidak memegang datanya secara penuh, akan tetapi dirinya memastikan kebiasaan para kontraktor ataupun OPD teknis ini dinilai salah secara aturan dimana kerap mengurus izin pasca pembangunan fisik selesai.
"Ya memang ini kerap terjadi di Kabupaten Lebong setelah pembangunan fisik selsai mereka baru mengurus izin Dokumen," tuturnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: