REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada Kamis (30/6) lalu.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar Rp 16,175 miliar. BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! Disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib, jika jumlah setoran meningkat signifikan jelang penutupan PPS pada Kamis pekan lalu.. "Menjelang hari-hari terakhir PPS, setoran meningkat lebih cepat," sampainya. Habib melanjutkan, jumlah setoran PPh yang berhasil terkumpul tersebut berasal dari 217 wajib pajak (WP) yang telah berkomitmen mengikuti PPS tahun 2022. BACA JUGA : Ini Syarat Gaji 13 ASN Cair "Diikuti oleh 217 WP sehingga akhirnya PPh yang tersetorkan mencapai Rp 16,175 miliar," tuturnya. Dijelaskannya, peserta PPS tersebut merupakan WP orang pribadi (OP) dan badan peserta tax amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 lalu yang hartanya belum diungkapkan saat mengikuti TA. "Jadi yang ikut PPS ini adalah mereka (WP, red) yang tidak sempat ikut tax amnesty di tahun 2015 lalu," ucapnya. Dikarenakan KPP Pratama Curup membawahi 3 wilayah kabupaten sekaligus, yang diantaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, sebut Habib, WP yang paling banyak ikuti PPS kali ini dari Kabupaten RL. "Dominasi yang ikut PPS dari RL, tapi untuk angka pastinya kita tidak pegang," ujar Habib. BACA JUGA : 17.479 Anak Sudah Terima Imunisasi MR Sekedar informasi lanjutnya, PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP dengan cara pengungkapan hartanya yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. BACA JUGA : Petani Ujan Mas Dimakamkan dalam 1 Lubang Dijelaskannya, adapun keuntungan bagi WP apabila sudah mengikuti PPS, tidak hanya hartanya yang terlindungi tetapi juga bisa terbebas atau terhindar dari sanksi. "Kemudian juga kedepannya tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap harta WP yang bersangkutan," tandasnya.PPS Pajak Kumpulkan PPh Rp 16,175 Miliar
Senin 04-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:10 WIB
Catat Jadwalnya! Festival Durian Ke-2 di Rejang Lebong Akan Digelar Januari 2025
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,08:45 WIB
Rekrutmen 33.378 CPNS Dikerahkan untuk Dapur Umum Makan Siang Gratis di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar!
Sabtu 11-01-2025,01:00 WIB
Alasan Kenapa Kamu Harus Berhenti Mengeluh dan Mulai Bertindak
Sabtu 11-01-2025,09:00 WIB
Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?
Jumat 10-01-2025,22:00 WIB
Jangan Diabaikan! Ini Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pencegahan HIV
Sabtu 11-01-2025,03:00 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Ini 5 Film Horor yang Akan Tayang di Bioskop Pada Bulan Januari 2025
Terkini
Sabtu 11-01-2025,19:00 WIB
Stop! Inilah Tanda-Tanda Awal dari Kekerasan Verbal yang Bisa Berlanjut
Sabtu 11-01-2025,18:00 WIB
Resep Sosis Ayam Homemade Cocok Untuk MPASI
Sabtu 11-01-2025,17:00 WIB
Kesalahan Orang Tua yang Membuat Anak Jadi Pemalu, Segera Hindari!
Sabtu 11-01-2025,16:00 WIB
Film 1 Imam 2 Makmum: Kisah Nyata Suami Berpoligami, Ini Sinopsisnya!
Sabtu 11-01-2025,15:00 WIB