LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Keberadaan 27 tower telekomunikasi yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong yang hingga saat ini belum menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), ikut menjadi sorotan dewan.
BACA JUGA : Oknum Pegawai RSUD, Pegawai BUMN dan Mahasiswa Terlibat Aborsi Diamankan, Korban Meninggal Dunia Salah satunya, Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra SH yang menilai kinerja eksekutif tersebut belum optimal dalam menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di wilayah tersebut. "Informasi yang saya dapatkan, selama ini pihak eksekutif tidak bisa menarik retribusinya karena tidak memiliki payung hukumnya yaitu perbup," kata dia. BACA JUGA : Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat Dengan alasan yang dilontarkan salah satu Kepala OPD teknis itu membuatnya heran. Sebab, menurutnya Pemkab Lebong sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Yang diketahui perhitungan retribusinya tersebut telah diatur dalam pasal 27 ayat 3. BACA JUGA : Polisi Cium Ada Sindikat Praktik Aborsi "Disitu kan sudah jelas ada perhitungan mulai dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian, dikalikan dengan nilai menara telekomunikasi, dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa artinya tidak ada alasan pihak eksekutif tidak bisa menarik retribusinya," ucapnya. BACA JUGA : Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut Dengan demikian, pihaknya memastikan akan segera melaporkan masalah ini Ketua DPRD Lebong dan tidak menutup kemungkinan juga Kepala Diskominfo SP akan di panggil untuk dimintai klarifikasi. BACA JUGA : Terlibat Aborsi, Oknum ASN RSUD Terancam Dipecat "Pastinya saya akan laporkan masalah ini dengan pak ketua, karena juga kita ingin menginventarisir menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Lebong sehingga kita tau terkait kejelasan retribusi di sektor tersebut," singkatnya.Belum Sumbang PAD, Keberadaan 27 Tower Telekomunikasi Disorot Dewan
Jumat 08-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,17:48 WIB
Kemenag Rejang Lebong Tetapkan Nominal Zakat Fitrah, Termurah Rp 30 Ribu
Rabu 25-02-2026,13:00 WIB
Menu Disesuaikan, Program MBG di Rejang Lebong Tetap Jalan Selama Puasa
Senin 23-02-2026,10:00 WIB
Rejang Lebong Dapat Penambahan Blanko KTP-el
Selasa 17-02-2026,18:48 WIB
Rejang Lebong Sepakati 11 Poin Strategis, Arah Pembangunan 2027 Mulai Dimatangkan
Jumat 13-02-2026,13:07 WIB
Pemkab Siapkan Rp4,2 Miliar Perbaiki Tiga Titik Drainase Rusak di Rejang Lebong
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,20:04 WIB
Bupati Instruksikan Dishub Perketat Pengawasan, Truk Dilarang Masuk Kota
Jumat 27-02-2026,19:59 WIB
Angin Kencang Terjang Rejang Lebong, Sejumlah Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
Jumat 27-02-2026,20:06 WIB
Polres Dalami Dugaan Penyelewengan Elpiji 3 Kg, Satu Pangkalan Jadi Sorotan
Jumat 27-02-2026,18:00 WIB
Mitos atau Fakta? Makanan Lezat dan Hubungannya dengan Kenaikan Berat Badan
Jumat 27-02-2026,19:00 WIB
Urutan Takjil Paling Sehat Versi Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Penjelasannya
Terkini
Jumat 27-02-2026,20:06 WIB
Polres Dalami Dugaan Penyelewengan Elpiji 3 Kg, Satu Pangkalan Jadi Sorotan
Jumat 27-02-2026,20:04 WIB
Bupati Instruksikan Dishub Perketat Pengawasan, Truk Dilarang Masuk Kota
Jumat 27-02-2026,19:59 WIB
Angin Kencang Terjang Rejang Lebong, Sejumlah Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
Jumat 27-02-2026,19:54 WIB
Jarang Salat Tarawih, Apakah Puasa Tetap Diterima? Simak Penjelasannya
Jumat 27-02-2026,19:53 WIB