REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menyebut masih memungkinkan jika uang korban dugaan arisan bodong dapat kembali.
Namun ditegaskan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK bahwa jika pun ada, prosesnya juga cukup panjang.BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
"Bisa saja kembali, namun prosesnya juga masih panjang," ujar Kasat. Karena menurut Kasat, nanti juga bakal menunggu putusan persidangan terhadap kasus tersebut. Dimana saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengecek masih ada atau tidaknya uang dalam rekening tersangka begitupun rekening dari suami tersangka.BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
"Ada 3 rekening yang kami sita, 1 rekening tersisa Rp 7 juta. Itupun karena salah satu korban, ada temannya bekerja di bank. Sedangkan untuk 2 rekening lainnya, masih di cek dan saat ini masih kami koordinasikan dengan pihak bank. Karena yang kami minta itu catatan transaksi dari Januari sampai Juni 2022," sampai Kasat. Lanjut Kasat, sembari menunggu itu saat ini pihaknya juga membuka posko pengaduan. Oleh karena itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban arisan bodong tersebut untuk melapor ke pihaknya.BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali
"Dari laporan tersebut dan kerugian yang dialami, akan dicocokkan dengan bukti transaksi dari rekening bank. Sehingga nanti dari laporan korban, akan kami akumulasikan berapa jumlah kerugian yang sebenarnya," kata Kasat. Sekedar mengulas, ratusan warga Kabupaten RL menjadi korban arisan bodong dengan merugikan ditaksir miliaran rupiah.BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
Dimana arisan bodong tersebut diduga dilakukan oleh BA (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dan sudah berhasil diamankan oleh Polisi. Hingga saat ini, baru BA yang diketahui admin arisan bodong ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah bakal ada tersangka lain? tentu saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.