REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Dari 61 desa di 14 kecamatan Kabupaten Rejang Lebong yang masa jabatan kadesnya akan segera habis pada Agustus 2022 mendatang.
BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
38 Desa Usulkan Nama Pjs Kades
Sabtu 16-07-2022,13:00 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
"Kami tidak bisa menyebutkan satu persatu nama desa yang sudah mengusulkan nama-nama Pjs. Yang jelas dari 38 desa tersebut semuanya berasal dari 7 kecamatan, yang desanya akan melakukan pergantian kades," ucapnya. BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA Selain itu Suradi juga menyampaikan, agar 7 kecamatan lainnya yang terdiri dari 23 desa dapat mengusulkan nama-nama Pjs kadesnya dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali
Mengingat pihak PMD akan segera membuat SK nya untuk diajukan kepada Bupati RL.
"Untuk proses pembuatan SK, kami akan menunggu 61 desa lainnya mengusulkan nama-nama Pjs kades tersebut. Untuk itu dalam 2 hari ini kami tunggu 23 desa lainnya yang belum menyerahkan usulan nama Pjs," ucapnya.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong Seret Tersangka Baru
Suradi juga menyampaikan, agar Camat yang bersangkutan dapat memastikan, nama-nama usulan Pjs yang diusulkan itu sesuai dengan kriteria dan persyaratannya.
BACA JUGA : Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
Dimana calon Pjs kades harus berasal dari kecamatan desa itu sendiri, dan diutamakan yang sudah berpengalaman pada bidang pemerintahan.
BACA JUGA : Polisi Cek Rekening Admin Arisan Bodong
"Agar tidak kerja 2 kali, pastikan calon Pjs kades yang diusulkan memenuhi kriteria. Dengan harapan Pjs yang akan menjabat nanti dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya," singkatnya.
Kategori :