46 Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Kamis 28-07-2022,13:06 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

CURUPEKSPRESS.COM LEBONG - Sebanyak 46 kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintasi wilayah Lebong, Rabu (27/7) terjaring razia dalam operasi penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang di gelar Unit Pengelola Teknis (UPT) Samsat bersama personil Satlantas Polres Lebong. 

BACA JUGA :  Ini Modus Operandi Pelaku Bobol ATM, Terlibat 3 TKP di RL 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Akp Lilik Sucipto Razia mengatakan razia pajak yang di gelar pihaknya tersebut dilakukan di 3 titik lokasi berbeda di wilayah Lebong mulai dari Terminal Muara Aman, Simpang Danau Picung dan Pasar Muara Aman.

BACA JUGA :  Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas 

"Selama dua hari penjaringan tercatat sudah terdapat 46 kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, baik milik warga maupun kendaraan dinas plat merah," kata Kasat.

Lebih jauh dijelaskan Kasat sebanyak 46 pengendara yang terjaring dalam razia ini diketahui masing-masing STNK pengendara sudah dilakukan penahanan oleh UPT Samsat Lebong.

BACA JUGA :  Jamkesda Ditambah 3.000 Kuota 

Bahkan para pengendara itu juga sudah pihaknya keluarkan surat pernyataan untuk melunasi pajak.

"Penahanan STNK ini terkhusus bagi para pengendara yang kendaraannya mati pajak. Mereka kita arahkan untuk melunasi pajak kendaraan ke kantor Samsat," ucapnya.

BACA JUGA :  Warga Minta Pasokan Pertalite Ditambah 

Selain menggelar razia pajak, lanjut Kasat kegiatan yang dilakukan pihaknya juga bertujuan untuk mendisiplinkan para pengendara terutama dalam ketertiban kelengkapan surat berkendara, terlebih razia ini untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA :  Upal Tidak Disebar di Curup

"Pada dasarnya dalam razia ini kita (Satlantas Polres,red) bukan melakukan penilangan, melainkan hanya melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan.

Meliputi STNK dan SIM. Sementara Samsat bertugas melakukan penahanan STNK jika ditemukan kendaraan yang di gunakan tersebut mati pajak," sampainya.

BACA JUGA :  1 Agustus, 36 Capaskibra RL Dikarantina 

Kategori :