REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong dipastikan telah menerima surat petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait dengan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
BACA JUGA : Dikbud Evaluasi Kinerja Kepsek Isi dalam surat tersebut dijelaskan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk wilayah Lebong diminta segera mendata seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di OPD lingkup Pemkab Lebong. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt. Apedo Irman Bangsawan SE MM. BACA JUGA : 61 SMP di RL Ikuti Simulasi ANBK "Benar, terkait dengan petunjuk dari Menpan RB kami (BKPSDM, red) diminta untuk mendata pegawai non ASN yang sudah lama mengabdi. Namun tetap hal ini masih akan kami sampaikan dulu ke pimpinan yakni Bupati Lebong," kata Pedo sapaan akrabnya. BACA JUGA : Jeder..! Jupiter Z VS Blade, Warga Muara Ketayu Tewas Dijelaskan Pedo, setiap daerah termasuk kabupaten Lebong diminta segera melakukan pendataan jumlah non ASN, menurutnya Menpan RB masih berfokus untuk menelaah terkait kebijakan penerimaan calon P3K yang di selenggarakan tahun 2022. BACA JUGA : BPBD Lebong Dapat Hibah Pick Up Namun tak menutup kemungkinan kata Pedo pendataan tersebut sebagai syarat P3K terkhusus tenaga honorer yang sudah mengabdi dan berkesempatan untuk mengikuti calon abdi negara tersebut. "Terkait adanya surat petunjuk ini masih akan di telaah dulu bersama dengan Bupati, jika sudah ketemu titik temunya pasti akan kita sampaikan," lanjut Pedo. BACA JUGA : Se Kabupaten Kepahiang, 10 Desa Masih Masuk Kategori Tertinggal, Cek Disini! Sementara ditanyai apakah dalam isi surat petunjuk tersebut dijelaskan terkait penetapan jumlah formasi P3K untuk wilayah Lebong? Pedo menyampaikan belum ditetapkan, terlebih pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk selanjutnya terkait dengan usulan formasi yang telah diusulkan Pemkab Lebong sebelumnya. BACA JUGA : Peringatan HUT RI ke 77, Kepahiang Tanpa Kegiatan & Perlombaan "Untuk formasi belum ada petunjuk karena isi surat itu kita hanya diminta untuk melakukan pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer saja," singkatnya.Segera Data Pegawai Non ASN!
Rabu 03-08-2022,15:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,07:00 WIB
Trik Bikin Baju Cepat Kering Saat Musim Hujan
Jumat 03-01-2025,03:00 WIB
Peran Ekosistem Karang dalam Menjaga Keseimbangan Laut
Jumat 03-01-2025,05:00 WIB
Tips Mencari Teman Curhat yang Bisa Dipercaya
Jumat 03-01-2025,17:00 WIB
Tak Hanya Lezat, Ternyata Durian Si Raja Buah Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan
Jumat 03-01-2025,01:00 WIB
Efek Positif Berjalan di Alam Terhadap Kesehatan Mental
Terkini
Jumat 03-01-2025,23:00 WIB
Inilah 5 Jenis Durian yang Cocok untuk Pejuang Garis Dua
Jumat 03-01-2025,22:22 WIB
Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Badan Kita
Jumat 03-01-2025,21:00 WIB
Nikmati Keuntungan Belanja dengan Promo Cashback 5% di Hypermart!
Jumat 03-01-2025,20:00 WIB
Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
Jumat 03-01-2025,19:00 WIB