BPOM RL Sita Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal

Sabtu 06-08-2022,12:24 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM  - Sebanyak 1197 pcs produk kosmetik ilegal berhasil di sita oleh BPOM Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong. Produk kosmetik ilegal tersebut didapat dari aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan BPOM RL.

BACA JUGA :  Jual Kosmetik Ilegal, 8 Toko dan Apotik di Kepahiang Terancam Ditutup 

Kepala BPOM Loka POM Kabupaten RL, Drs Sasra APt MSi menerangkan pelaksanaan aksi penertiban pasar dari peredaran kosmetik tersebut dilakukan sejak Minggu ketiga Juli sampai dengan Minggu pertama Agustus yang dilaksanakan di 3 kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya.

BACA JUGA :  Awas !! Banyak Produk Kosmetik Ilegal Dijual Bebas 

"Dari 3 Kabupaten yang menjadi wilayah kerja kami, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, kami berhasil menyita 1197 Pcs dari berbagai jenis produk kosmetik ilegal," ujarnya dalam press releasenya, Jumat (5/8).

BACA JUGA :  Hamil 4 Bulan, IRT di Kepahiang Terinfeksi HIV

Dan dari 1197 produk kosmetik ilegal tersebut, sebut Sasra 53 pcs dari 8 item di temukan di Kabupaten Lebong yang pelaksanaannya telah dilakukan pada 18-19 Juli.

Kemudian 216 pcs dari 43 item ditemukan di Kabupaten Kepahiang yang pelaksanaannya telah dilakukan pada 25-26 Juli dan 928 pcs dari 105 item ditemukan di Kabupaten RL yang pelaksanaannya telah dilakukan pada 1-2 Agustus.

BACA JUGA :  Mahasiswa Apresiasi Kinerja Polres, HP Korban Dikembalikan Usai Putusan Sidang 

"Jika diuangkan produk kosmetik ilegal tersebut, nilai keseluruhannya mencapai Rp  29.187.500," sampainya.

Lanjut Sasra, dari ribuan Pcs produk kosmetik dikategorikan produk ilegal tersebut karena tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa yang sebagian besar merupakan sediaan perawatan kulit (krim wajah) dan sedian rias untuk wajah, bibir dan mata seperti lipstick, eyeshadow, blush on dan mascara.

BACA JUGA :  2 Mobnas Dilelang ke Eks Bupati dan Wabup 

"Oleh karena itu ke depan, kami meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus terus meningkatkan kesadaran untuk memiliki produk kosmetik yang aman dan ingat selalu dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa ketika akan memilih atau menggunakan sebuah produk termasuk produk kosmetik," katanya.

BACA JUGA :  SDUA Taman Harapan Semarakkan Tahun Baru Islam 

 

Untuk diketahui, pelaksanaan penertiban tersebut juga melibatkan dinas kesehatan, dinas perdagangan koperasi UKM dan Polres RL, Polres Kepahiang serta Polres Lebong. "Dengan harapan, aksi ini dapat menurunkan tingkat peredaran produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya," tandasnya.

 

Kategori :