REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang mengelar barang dagangannya di zona hijau dalam Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), yang berdampak pada kemacetan lalu lintas dan juga semrawutnya wajah kota.
BACA JUGA : ATR-BPN Lantik 3 Panitia Ajudikasi
PKL yang berjualan disepanjang jalanan yang merupakan zona hijau, seperti jalan perkantoran Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan Dwi Tunggal, Jalan Talang Rimbo Depan Hotel Mira, dan juga jalan umum lainnya yang merupakan zona hijau, dalam waktu dekat ini akan mulai ditertibkan.BACA JUGA : PMD Tunggu Laporan Sertijab 61 Pjs Kades
Keputusan ini diambil, setelah kemarin Rabu (10/8), Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Yusran Fauzi ST, mengelar rapat bersama dengan OPD terkait di Aula kantor Satpol PP RL, dengan agenda rencana penertiban PKL dan Operasi yustisi yang akan dilakukan Satpol PP RL.BACA JUGA : Sedekah Bumi, Ungkapan Rasa Syukur
Dalam arahannya Sekda, mendorong Satpol PP untuk segera melakukan penertiban pada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya sehingga keberadaan PKl tersebut telah dianggap menganggu ketertiban umum. Rapat tersebut juga dihadiri instansi serta OPD terkait lainnya seperti, Polres, DLH, Dispar, Perindag, dan juga beberapa OPD terkait lainnya.BACA JUGA : Penyaluran PKH Tahap III Diawasi Polisi
"Rencana penertiban dan Operasi Yustisi untuk PKL ini sudah lama kita rencanakan. Tapi karena lin hl sehingga baru sekarang kita bisa mengelar rapat untuk rencana tindak lanjut dari penertiban PKL yang kami nilai keberadaannya sudah menganggu ketertiban umum, seperti menganggu arus lalu lintas dan parahnya lagi sudah membuat wajah kota tidak terlihat rapi, bahkan terkesan semerawut," kata Sekda.BACA JUGA : Bejat!! Bocah 9 Tahun Digagahi Ayah Kandung
Disampaikan Sekda, kegiatan penertiban dan Operasi Yustisi PKL ini akan dilakukan disepanjang jalanan yang merupakan zona hijau, seperti jalan perkantoran Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan Dwi Tunggal, Jalan Talang Rimbo Depan Hotel Mira, dan juga jalan umum lainnya yang merupakan zona hijau.BACA JUGA : Nenek 80 Tahun di Dusun Sawah Nyaris Terpanggang
Dimana hal itu dilakukan untuk mengindari kemacetan lalu lintas pada zona tersebut, dan juga memperbaiki keindahan tatanan Kabupaten RL agar lebih rapi dan tertib. Masih dikatakannya, berkenaan dengan penertiban yang dilakukan, tentunya Pemkab sudah menyiapkan tempat khusus untuk para PKL tersebut berjualan.BACA JUGA : Pasca Terbakar, Fasilitas Panjat Tebing Segera Diperbaiki
Dimana pihaknya sudah mewacanakan Pasar Kuliner yang berada di Lapangan Setia Negara sebagai tempat untuk relokasinya para PKL. "Yang jelas dalam waktu dekat ini kegiatan tersebut akan dijalankan oleh Satpol PP, karena sejauh ini saya yang ditunjuk selaku Ketua dalam pelaksanaan Operasi Yustisi masih mendata berapa banyak PKL yang berjualan di jalan zona hijau. Disamping itu saya juga berharap, dalam waktu dekat ini dan menjelang akhir tahun, tidak ada lagi PKL yang berjualan di sepanjang jalan zona hijau, yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas," ucapnya.BACA JUGA : 79 Desa Belum Cairkan DD Tahap II
Sementara itu disampaikan Kasat Pol PP RL Akhmad Rifai MSi, jika saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pendataan para PKL yang berjualan di sepanjang jalan zona hijau. Dimana ada sekitar 50 PKL tetap dan 30 PKL tidak tetap diseluruh zona hijau Kabupaten RL. Baik itu pedagang yang menggunakan gerobak, maupun pedagang buah dan lainnya yang menggunakan mobil dan menetap di sekitaran jalan zona hijau tersebut.BACA JUGA : Jalan Kartini dan Jalan RRC Jadi Prioritas 2023
"Kami sudah mulai mendata para PKL. Dimana semua PKL yang berjualan pada zona hijau tersebut akan ditertibkan dalam waktu dekat ini. Karena saat ini kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan Operasi Yustisi ini," ujarnya.BACA JUGA : Alasan Terlanjur Sakit Hati, Nenek Annisa Kekeh Tak Mau Buka Pagar
Dikatakan Kasat, adapun langkah awal penertiban yang akan dilakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu kepada para PKL, jika sudah disosialisasi dalam 3 hari para PKL tidak pindah di tempat yang sudah disediakan, para PKL akan diberikan surat peringatan I (SP1), SP2, dan baru pihaknya akan mengambil tindakan penggusuran jika para PKL tidak juga mengosongkan daerah zona hijau tersebut. BACA JUGA : Tinggal 6 Desa Belum Ajukan DD Tahap II "Kita mengarahkan agar para PKL dapat pindah ketempat yang sudah kami sediakan, yakni di pasar kuliner Lapangan Setia Negara Curup," tukasnya.