LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Selain diduga belum memiliki fasilitas tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ternyata Puskesmas Rimbo Pengadang (RP) Kecamatan Rimbo Pengadang, diketahui juga belum mengantongi izin operasional. BACA JUGA:RSUD Curup Selesai Jalani Pemeriksaan, Rheyco: Kami Tinggal Tunggu SIO Diterbitkan BACA JUGA:Upaya Meminimalisir Penyebaran DBD, Gencar Lakukan Gotong Royong di Lokus Sarang Nyamuk Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Perizinan, DPMPTSP Lebong, Kurniadi SE dikonfirmasi kemarin. "Sejauh ini belum ada berkas permohonan yang kami terima terkait dengan permohonan izin operasional Puskesmas RP," ungkap Kurniadi. Dia menjelaskan, bahwa untuk penerbitan izin operasional Puskesmas sendiri, salah satu syarat adalah dokumen lingkungan, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). BACA JUGA:Duh.. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Dianggurin, Ikhwan: Terkendala Verifikasi Pin BACA JUGA:E-Statistik Siap Diluncurkan, Informasi Lengkap Terkait Pemerintahan di Kepahiang Artinya, setiap Puskesmas yang merelaisasi pembangunan gedung baru, wajib kembali mengajukan dokumen lingkungan untuk penerbitan izin operasionalnya. "Jika gedung Puskesmas itu dibangun baru dan lokasi pendirian bangunannya juga berpindah lokasi. Otomatis dokumen lingkungannya juga berubah, maka Puskesmas yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kembali untuk penerbitan izin yang baru," jelasnya. BACA JUGA:Ditetapkan Jadi DPO, Otak Pembobol Sekretariat KKN Diminta Serahkan Diri BACA JUGA:Ruko Warga Batu Bandung Terbakar, Kerugian Capai 500 Juta Dengan demikian dirinya mengharapkan, pihak Dinkes Lebong dapat segera mengajukan dokumen lingkungan yang baru ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, selanjutnya barulah mengajukan permohonan penerbitan izin operasional Puskesmas yang baru dapat disampaikan pada pihaknya. "Kami berharap pihak Dinkes dapat segera berkoordinasi dengan pihak DLH, terkait kajian lingkungan. Apalagi mengingat letak lokasi bangunannya yang sudah berpindah tempat," pungkasnya. BACA JUGA:Panjat Pinang Masih Jadi Lomba Favorit Kemerdekaan BACA JUGA:Proses Sertifikasi Lahan Aset Kabupaten Kepahiang, Pengukuran 15 Lahan Tuntas Sementara itu, berdasarkan data DPMPTSP izin operasional Puskesmas Rimbo Pengadang terakhir diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2021, yang berlokasi di kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Nomor: 440/06/DPMPTSP-04/2021.Selain Belum Dilengkapi Fasilitas Pengelolaan Limbah,Puskesmas RP Belum Kantongi Izin Operasional
Selasa 23-08-2022,11:21 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA
Editor : NUNASA
Tags : #rimbo pengadang
#puskesmas ribom pengadang
#lebong
#juga belum mengantongi izin oprasional
#gedung baru pukesmas rimbo pengadang
#belum di lengkapi fasilitas pengelolaan limbah
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,07:00 WIB
Trik Bikin Baju Cepat Kering Saat Musim Hujan
Jumat 03-01-2025,03:00 WIB
Peran Ekosistem Karang dalam Menjaga Keseimbangan Laut
Jumat 03-01-2025,05:00 WIB
Tips Mencari Teman Curhat yang Bisa Dipercaya
Jumat 03-01-2025,17:00 WIB
Tak Hanya Lezat, Ternyata Durian Si Raja Buah Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan
Jumat 03-01-2025,01:00 WIB
Efek Positif Berjalan di Alam Terhadap Kesehatan Mental
Terkini
Jumat 03-01-2025,23:00 WIB
Inilah 5 Jenis Durian yang Cocok untuk Pejuang Garis Dua
Jumat 03-01-2025,22:22 WIB
Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Badan Kita
Jumat 03-01-2025,21:00 WIB
Nikmati Keuntungan Belanja dengan Promo Cashback 5% di Hypermart!
Jumat 03-01-2025,20:00 WIB
Tokocrypto Siap Hadapi Pertumbuhan Pesat Industri Kripto di 2025
Jumat 03-01-2025,19:00 WIB