KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik (Parpol) pada 3 September lalu.
Dimana dari 19 Parpol yang kepengurusannya ada di Kabupaten Kepahiang, diketahui 12 parpol memenuhi syarat (MS) dan 7 Parpol lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Ini sebagaimana disampaikan Divisi Sosialisasi dan Hubmas KPU Kepahiang Supran Efendi. BACA JUGA:Sidak Komisi III DPRD,Windra : Pembangunan Jalan Ring Road Mubazir BACA JUGA:Deadline Akhir September "Pelaksanaan Vermin sudah selesai, sekarang kami masih dalam proses klarifikasi dan perbaikan terhadap catatan-catatan dari hasil Vermin," sebut Supran. Dijelaskannya, untuk tahap perbaikan dan pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan sampai malam tadi Senin 5 Semptember 2022 pukul 00.00 WIB. "Sampai dengan hari ini (kemarin, red), hasil vermin masih ada sebanyak 7 Parpol dengan status BMS," ujarnya. Sementara 12 parpol lain, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara jumlah minimal keanggotaan sebanyak 153 orang. BACA JUGA:Penanganan Banjir di RL Terkendala Anggaran BACA JUGA:Buron 1 Tahun, TSK Begal Ambulans Dilumpuhkan Disinggung partai mana saja yang dengan status BMS ? Supran belum bisa menjelaskan. Hal ini tegasnya, baru bisa desampaikan setelah masa waktu perbaikan dan klarifikasi selesai dilaksanakan. "Yang jelas ada 7 Parpol, yang mayoritas Parpol baru. Untuk nama-nama Parpolnya kami belum bisa sampaikan sekarang," tukas Supran dalam penyampaiannya saat pelaksanaan sosialisasi kepemiluan yang dilaksanakan di Aula KPU Kepahianh Senin 5 September 2022kemarin.
Kategori :