REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana. Sekretaris daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan jika 2 orang ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan.
Adapun ASN tersebut yakni yang terlibat tindak pidana penggelapan motor ojek dan prostitusi beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikatakan sekda, jika pelanggaran yang dilakukan 2 ASN tersebut merupakan pelanggaran berat yang dianggap melanggar kedisplinan dan dianggap memalukan nama ASN di RL. Hanya saja untuk lebih lanjut Sekda meminta pihak BKPSDM dan Inspektorat untuk mengkaji ulang sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan kedua ASN tersebut. BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Ini Alasan Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek "Kalau dilihat dari kesalahan yang diperbuat. Sudah jelas itu akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Hanya saja kami akan mengkaji lebih lanjut terhadap ancaman yang diterima oknum ASN yang bersangkutan setelah keputusan dari pihak Polres nanti," ucap sekda. Masih dikatakan sekda, jika penerapan sanksi disiplin ini juga tertera pada PP nomor 94 tahun 2021. Dimana sudah seharusnya penegakkan kedisiplinan ASN harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. "Berdasarkan PP yang ada, penegakan disiplin ASN ini harus dijalankan dengan tegas. Untuk itu kami akan melakukan tindak tegas kepada ASN jika mereka melanggar aturan. Yang jelas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," sampainya. BACA JUGA:Inspektorat Lacak Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Gelapkan Motor Ojek Adapun upaya yang akan dilakukan Pemda berkenaan dengan kejadian ini, sambung sekda. Akan dilakukan pembinaan lebih lanjut kepada para ASN pada masing-masing OPD. Dimana sekda menambahkan, jika pembinaan tersebut wajib dilakukan mulai dari kepala OPD yang bersangkutan. Hingga ketingkat atas jika ASN yang bersangkutan susah untuk dibina. "Tentu ini merupakan hal yang memalukan untuk para ASN. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut terhadap para ASN di RL ini. Kami juga berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa. Karena selama tahun 2022 berjalan, baru 2 oknum ASN inilah yang terlibat dengan pidana," tukas Sekda.2 ASN di RL Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pidana
Selasa 20-09-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #sekretaris daerah (sekda) rejang lebong
#bkpsdm dan inspektorat rejang
#asn di rl.
#aparatur sipil negara (asn)
Kategori :
Terkait
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....
Sabtu 24-12-2022,09:00 WIB
Tidak Ada Libur Nataru, ASN Wajib Ngantor
Selasa 20-12-2022,11:35 WIB
Asik.. !! TPP Segera Cair
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Sanksi Lain Menanti ASN Terpidana Kasus Aborsi
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:00 WIB
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Gadget Refurbish
Kamis 26-12-2024,18:00 WIB
Kesalahan di Tahun 2024 yang Jangan Kamu Ulangi di Tahun 2025
Kamis 26-12-2024,21:00 WIB
Olahraga yang Bikin Cepat Langsing dan Ideal
Jumat 27-12-2024,03:00 WIB
Penyebab Sering Batuk Saat Olahraga
Jumat 27-12-2024,11:00 WIB
Peluang Bisnis di Tahun 2025 untuk Para Pengusaha dan Pekerja di Dunia Digital Marketing
Terkini
Jumat 27-12-2024,14:00 WIB
Di Umur Berapa Anak Boleh Diberikan Gadget?
Jumat 27-12-2024,13:00 WIB
Libur Puasa Karena Haid? Ini Cara Mudah dan Tepat Menggantinya!
Jumat 27-12-2024,12:00 WIB
Apakah Laki-Laki Muslim Wajib Sholat di Masjid?
Jumat 27-12-2024,11:00 WIB
Peluang Bisnis di Tahun 2025 untuk Para Pengusaha dan Pekerja di Dunia Digital Marketing
Jumat 27-12-2024,10:15 WIB