REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana. Sekretaris daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan jika 2 orang ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan.
Adapun ASN tersebut yakni yang terlibat tindak pidana penggelapan motor ojek dan prostitusi beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikatakan sekda, jika pelanggaran yang dilakukan 2 ASN tersebut merupakan pelanggaran berat yang dianggap melanggar kedisplinan dan dianggap memalukan nama ASN di RL. Hanya saja untuk lebih lanjut Sekda meminta pihak BKPSDM dan Inspektorat untuk mengkaji ulang sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan kedua ASN tersebut. BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara BACA JUGA:Ini Alasan Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek "Kalau dilihat dari kesalahan yang diperbuat. Sudah jelas itu akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Hanya saja kami akan mengkaji lebih lanjut terhadap ancaman yang diterima oknum ASN yang bersangkutan setelah keputusan dari pihak Polres nanti," ucap sekda. Masih dikatakan sekda, jika penerapan sanksi disiplin ini juga tertera pada PP nomor 94 tahun 2021. Dimana sudah seharusnya penegakkan kedisiplinan ASN harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. "Berdasarkan PP yang ada, penegakan disiplin ASN ini harus dijalankan dengan tegas. Untuk itu kami akan melakukan tindak tegas kepada ASN jika mereka melanggar aturan. Yang jelas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," sampainya. BACA JUGA:Inspektorat Lacak Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Gelapkan Motor Ojek Adapun upaya yang akan dilakukan Pemda berkenaan dengan kejadian ini, sambung sekda. Akan dilakukan pembinaan lebih lanjut kepada para ASN pada masing-masing OPD. Dimana sekda menambahkan, jika pembinaan tersebut wajib dilakukan mulai dari kepala OPD yang bersangkutan. Hingga ketingkat atas jika ASN yang bersangkutan susah untuk dibina. "Tentu ini merupakan hal yang memalukan untuk para ASN. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut terhadap para ASN di RL ini. Kami juga berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa. Karena selama tahun 2022 berjalan, baru 2 oknum ASN inilah yang terlibat dengan pidana," tukas Sekda.2 ASN di RL Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pidana
Selasa 20-09-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #sekretaris daerah (sekda) rejang lebong
#bkpsdm dan inspektorat rejang
#asn di rl.
#aparatur sipil negara (asn)
Kategori :
Terkait
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....
Sabtu 24-12-2022,09:00 WIB
Tidak Ada Libur Nataru, ASN Wajib Ngantor
Selasa 20-12-2022,11:35 WIB
Asik.. !! TPP Segera Cair
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Sanksi Lain Menanti ASN Terpidana Kasus Aborsi
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,05:00 WIB
Tips Terhindar dari Insiden Tak Terduga di Jalan Tol
Selasa 08-04-2025,14:00 WIB
Persiapkan Penampilanmu! Aturan Berpakaian Peserta UTBK SNBT 2025
Selasa 08-04-2025,08:00 WIB
Yuk Simak! Ini 5 Cara Google Maps Mendeteksi Kemacetan Lalu Lintas dengan Akurat
Selasa 08-04-2025,09:00 WIB
4 Komponen Utama Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk Pensiunan PNS, Cek Disini!
Selasa 08-04-2025,18:00 WIB
Tren 'Soft Saving': Menabung dengan Gaya Ala Gen Z yang Tetap Menyenangkan
Terkini
Rabu 09-04-2025,03:00 WIB
Alasan Kenapa Makanan yang Dihinggapi Lalat Harus Dibuang
Rabu 09-04-2025,01:00 WIB
Inilah Penyebab Kenapa Rem Mobil Sering Lengket Ketika Musim Hujan
Selasa 08-04-2025,23:00 WIB
Resep Patin Masak Kuning
Selasa 08-04-2025,21:00 WIB
Efek Samping Terlalu Sering Pakai Earphone
Selasa 08-04-2025,19:00 WIB