ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

DOK/CE Oknum ASN saat memberikan keterangan perihal dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - JN (43) salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf salah satu OPD di Kabupaten Rejang Lebong, terancam 4 tahun penjara. 

Ini setelah JN dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK. 

"Sebagaimana ancaman dari pasal tersebut, oknum ASN ini terancam 4 tahun kurungan penjara," ujar Kasat. 

Menurut Kasat, sepeda motor Mio J milik korban Yoni Mahendra yang merupakan tukang ojek ini masih ada pada pelaku.

BACA JUGA:Vaksinator Covid-19 Dapat Insentif, Anggaran Disiapkan Rp 300 Juta

BACA JUGA:Ketuk Palu Perubahan APBD Ditarget 27 September

Dimana dari pengakuan dari pelaku, rencananya motor tersebut akan digadaikan dengan nilai Rp 3 juta dan pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya nikah dengan pujaan hatinya. 

"Alasan demikian, tapi ini perlu kami dalami lagi," sampai Kasat. 

Sekedar mengulas, oknum ASN di ruang lingkup Pemkab RL, JN dilaporkan ke Polres RL.

Ini setelah JN, diduga telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Yoni Mahendara (34), salah satu tukang ojek di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup yang terjadi pada 5 September lalu. 

BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Oktober Mendatang 1 Desa Bakal Gelar Pilkades

Kepada wartawan, Yoni mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat ini JN yang belakangan diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten RL mendatangi dirinya dengan alasan meminjam sepeda motor setengah hari dengan sistem sewa atau carter dengan biaya Rp 50 ribu. 

"Kalau alasan dari JN ini, untuk ke kantor. Karena memang dia ini bekerja sebagai PNS," ujarnya. 

Menurut Yoni, awalnya dirinya tidak merasa curiga kepada terduga pelaku JN. Pasalnya, dirinya mengenal baik pelaku JN.

Hanya saja, sejak 5 September atau hari kejadian hingga saat ini, motor yang dipinjam oleh JN tak kunjung dikembalikan kepada korban. 

"Karena kenal, saya tidak curiga dengan pelaku. Namun tak disangka, motor yang saya gunakan untuk jasa ojek sampai saat ini dibawa kabur oleh JN," tandasnya. 

Sumber: