REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - BM (54) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Selasa 4 Oktober dapat bernafas lega.
Ini setelah aksi pencurian lampu sorot yang dilakukan nya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Diketahui dalam kasus ini BM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian lampu sorot milik korban Marwan (46) yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13 bulan April 2022 lalu. "Antara korban dan pelaku ini sepakat damai. Artinya kasus ini tidak dilanjutkan ke proses pidana," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release di Mapolres RL. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah Ditambahkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SH sebetulnya kasus pencurian lampu sorot ini sudah lama. Namun baru dilaporkan oleh korban pada 2 Oktober 2022 dan pelaku diamankan pada saat dilaporkan. "Untuk pelaku sendiri ini, merupakan penjaga salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya. Untuk kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kapolres bermula saat kejadian korban mendapati lampu sorot pada pukul 23.00 WIB masih menyala. BACA JUGA: Pelajar Diamankan Bawa Ganja BACA JUGA: Kenaikan Operasional BPD Sulit Direalisasikan Namun keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB dan terbangun tidak lagi melihat lampu sorot miliknya yang diletakkan di tiang listrik dekat rumah korban. "Namun seiring berjalan, korban mendapati lampu sorot di salah satu gudang SMP. Bahkan korban sempat bertanya kepada pelaku dan pelaku mengaku jika dirinya mengambil lampu itu hingga akhirnya pelaku diamankan setelah dilaporkan korban," katanya. Sementara itu, mengingat kerugiannya hanya Rp 1,5 juta maka kata Kapolsek setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk tidak diproses secara pidana. "Mereka sepakat dan berdamai. Untuk pelaku, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ
Rabu 05-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #restorative justice
#rejang lebong
#lampu sorot
#kelurahan dwi tunggal
#curupekspress
#aksi pencurian motor
Kategori :
Terkait
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Jumat 06-02-2026,16:00 WIB
Maksimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Uji Petik Berkala
Jumat 06-02-2026,04:00 WIB
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sejumlah Event Unggulan untuk Genjot Wisata
Rabu 04-02-2026,21:02 WIB
Bupati Rejang Lebong Saat Berkunjung Ke Kemenristek Dikti RI Bahas SMA Unggul Garuda
Rabu 04-02-2026,20:05 WIB
Bulog Rejang Lebong Siapkan 1.429 Ton Beras Jelang Ramadhan
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,14:30 WIB
Honda Revo Fit Harga Ramah Dikantong Loh!
Jumat 06-02-2026,17:43 WIB
Bupati Fikri Tegaskan Kepala OPD Wajib Paparkan Langsung Kesiapan Pembangunan 2026
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Jumat 06-02-2026,09:00 WIB
Wajan Stainless Steel Bisa Merusak Masakan Ini, Nomor 2 Paling Sering Terjadi
Jumat 06-02-2026,11:00 WIB
5 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental agar Tetap Tangguh di Tahun 2026
Terkini
Jumat 06-02-2026,19:30 WIB
Hukuman Pelaku Kejahatan Ringan, Bersihkan Sekolah dan Rumah Ibadah!
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Jumat 06-02-2026,17:43 WIB
Bupati Fikri Tegaskan Kepala OPD Wajib Paparkan Langsung Kesiapan Pembangunan 2026
Jumat 06-02-2026,16:00 WIB
Maksimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Uji Petik Berkala
Jumat 06-02-2026,14:30 WIB