REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - BM (54) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Selasa 4 Oktober dapat bernafas lega.
Ini setelah aksi pencurian lampu sorot yang dilakukan nya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Diketahui dalam kasus ini BM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian lampu sorot milik korban Marwan (46) yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13 bulan April 2022 lalu. "Antara korban dan pelaku ini sepakat damai. Artinya kasus ini tidak dilanjutkan ke proses pidana," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release di Mapolres RL. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah Ditambahkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SH sebetulnya kasus pencurian lampu sorot ini sudah lama. Namun baru dilaporkan oleh korban pada 2 Oktober 2022 dan pelaku diamankan pada saat dilaporkan. "Untuk pelaku sendiri ini, merupakan penjaga salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya. Untuk kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kapolres bermula saat kejadian korban mendapati lampu sorot pada pukul 23.00 WIB masih menyala. BACA JUGA: Pelajar Diamankan Bawa Ganja BACA JUGA: Kenaikan Operasional BPD Sulit Direalisasikan Namun keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB dan terbangun tidak lagi melihat lampu sorot miliknya yang diletakkan di tiang listrik dekat rumah korban. "Namun seiring berjalan, korban mendapati lampu sorot di salah satu gudang SMP. Bahkan korban sempat bertanya kepada pelaku dan pelaku mengaku jika dirinya mengambil lampu itu hingga akhirnya pelaku diamankan setelah dilaporkan korban," katanya. Sementara itu, mengingat kerugiannya hanya Rp 1,5 juta maka kata Kapolsek setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk tidak diproses secara pidana. "Mereka sepakat dan berdamai. Untuk pelaku, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ
Rabu 05-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #restorative justice
#rejang lebong
#lampu sorot
#kelurahan dwi tunggal
#curupekspress
#aksi pencurian motor
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:10 WIB
Catat Jadwalnya! Festival Durian Ke-2 di Rejang Lebong Akan Digelar Januari 2025
Sabtu 09-11-2024,09:13 WIB
Debat Perdana Digelar Besok, Berikut Tema dan Moderator nya!
Minggu 11-08-2024,10:21 WIB
Resep Gado-Gado Makanan Khas Rejang Lebong
Minggu 30-06-2024,10:39 WIB
BREAKING NEWS : Pria Paru Baya di Rejang Lebong Tewas Gantung diri
Senin 17-06-2024,12:52 WIB
Kembali Terjadi, Sapi Qurban Kabur Saat Hendak Disembelih
Terpopuler
Senin 06-01-2025,18:00 WIB
Pelajaran Hidup yang Bisa Diambil dari Kegagalan di Tahun Sebelumnya
Senin 06-01-2025,23:00 WIB
Mau Durian Berbuah Lebat dan Manis? Begini Cara Merawatnya
Senin 06-01-2025,21:00 WIB
Tanda Mengalami Alergi Pada Skincare
Senin 06-01-2025,19:00 WIB
Perilaku Masa Kecil yang Bikin Keras Kepala saat Dewasa
Senin 06-01-2025,16:00 WIB
5 Tips Mengatur Ruang Kerja untuk Meningkatkan Efisiensi dan Kreativitas
Terkini
Selasa 07-01-2025,14:00 WIB
Soal Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Selasa 07-01-2025,12:56 WIB
Ini Alasan PSSI Pecat Shin Tae Yong
Selasa 07-01-2025,12:18 WIB
Patrick Kluivert jadi Calon Pelatih Timnas Indonesia, Berikut Profil Singkatnya
Selasa 07-01-2025,12:00 WIB
Kamu Harus Tau! Berikut 4 Fakta Seputar HMPV, Virus yang Sedang Mewabah di China!
Selasa 07-01-2025,11:00 WIB