REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - BM (54) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Selasa 4 Oktober dapat bernafas lega.
Ini setelah aksi pencurian lampu sorot yang dilakukan nya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Diketahui dalam kasus ini BM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian lampu sorot milik korban Marwan (46) yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13 bulan April 2022 lalu. "Antara korban dan pelaku ini sepakat damai. Artinya kasus ini tidak dilanjutkan ke proses pidana," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release di Mapolres RL. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah Ditambahkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SH sebetulnya kasus pencurian lampu sorot ini sudah lama. Namun baru dilaporkan oleh korban pada 2 Oktober 2022 dan pelaku diamankan pada saat dilaporkan. "Untuk pelaku sendiri ini, merupakan penjaga salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya. Untuk kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kapolres bermula saat kejadian korban mendapati lampu sorot pada pukul 23.00 WIB masih menyala. BACA JUGA: Pelajar Diamankan Bawa Ganja BACA JUGA: Kenaikan Operasional BPD Sulit Direalisasikan Namun keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB dan terbangun tidak lagi melihat lampu sorot miliknya yang diletakkan di tiang listrik dekat rumah korban. "Namun seiring berjalan, korban mendapati lampu sorot di salah satu gudang SMP. Bahkan korban sempat bertanya kepada pelaku dan pelaku mengaku jika dirinya mengambil lampu itu hingga akhirnya pelaku diamankan setelah dilaporkan korban," katanya. Sementara itu, mengingat kerugiannya hanya Rp 1,5 juta maka kata Kapolsek setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk tidak diproses secara pidana. "Mereka sepakat dan berdamai. Untuk pelaku, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ
Rabu 05-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #restorative justice
#rejang lebong
#lampu sorot
#kelurahan dwi tunggal
#curupekspress
#aksi pencurian motor
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,19:34 WIB
Modus Bupati Rejang Lebong, Minta Jatah 15 Persen Ke Kontraktor
Minggu 08-03-2026,16:02 WIB
Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Rp 12,9 Miliar Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Lembak
Sabtu 07-03-2026,19:17 WIB
Jelang Idul Fitri 1457 H, TPID Intensifkan Pengawasan Harga Bapokting
Sabtu 07-03-2026,14:45 WIB
Awal 2026 Ditemukan Dua Kasus Baru HIV, Total Penderita di Rejang Lebong Capai 119 Orang
Rabu 04-03-2026,20:01 WIB
Tiga Bulan Awal 2026, 46 Warga Rejang Lebong Digigit HPR, Satu Meninggal Positif Rabies
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,18:54 WIB
Tak Perlu Mahal! Ini 5 HP 512 GB Paling Worth It di Kelas Menengah 2026
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
6 Buah Penuh Vitamin yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Saat Sakit
Selasa 24-03-2026,11:55 WIB
Tak Sekadar Liburan, Ini Alasan Kebersihan Destinasi Jadi Prioritas Wisatawan
Rabu 25-03-2026,08:21 WIB
Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
Terkini
Rabu 25-03-2026,08:21 WIB
Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
Selasa 24-03-2026,19:00 WIB
6 Buah Penuh Vitamin yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Saat Sakit
Selasa 24-03-2026,18:54 WIB
Tak Perlu Mahal! Ini 5 HP 512 GB Paling Worth It di Kelas Menengah 2026
Selasa 24-03-2026,11:55 WIB
Tak Sekadar Liburan, Ini Alasan Kebersihan Destinasi Jadi Prioritas Wisatawan
Selasa 24-03-2026,08:00 WIB