KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, belum lama ini tadi telah mengeluarkan izin pokok untuk beroperasinya RSUD Rejang Lebong (RL) yang berlokasi di Jalan II Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, berupa Izin Operasional (SIO).
Ini setelah sebelumnya beberapa izin lain juga sudah diminta pihak RSUD RL. Namun demikian hal tersebut belumlah selesai, manajemen RSUD Curup masih harus dan wajib mengurus beberapa izin lain yang menjadi kewewenangan Pemkab Kepahiang yang menerbitkan. Seperti izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Demikian disampaikan Kepala DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana MSi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi S Hut. BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat BACA JUGA: Bupati Lebong: Berharap Ketersediaan Akses Keuangan di Permudah "Kami belum lama ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD RL, terkait dengan adanya izin lanjutan setelah izin dasar dan izin utama yang sebelumnya sudah kami terbitkan untuk beroperasinya RSUD RL itu," ucap Dedi. Izin lanjutan yang juga wajib dikantongi RSUD RL, sambung Dedi seperti izin IPAL dan limbah B3. "Prinsifnya mereka (RSUD RL, red) sudah memahami itu, sekarang kita hanya menunggu penyampaian berkasnya saja," ujarnya. Menurutnya, izin lanjutan berupa IPAL dan limbah B3 serta sejumlah izin lainnya masih bersifat wajib untuk RSUD II jalur. BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon BACA JUGA: Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi Karena sejumlah izin lanjutan tersebut akan berkaitan langsung dengan penilaian akreditasi dari RS tersebut nantinya. Selain menyampaikan terkait izin lanjutan, pihaknya juga langsung koordinasi dengan RSUD RL berkaitan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "LKPM-nya ke kita (Pemkab Kepahiang, red), dengan itupula kita langsung sampaikan supaya bisa melaporkan LKPM setiap tahun berjalan," demikian Dedi.RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3
Kamis 06-10-2022,14:22 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #rsud rl
#kepahiang
#kecamatan merigi kepahiang
#izin operasional
#durian depun
#curupekspress
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Kebutuhan THR ASN Kepahiang 2026 Rp18,5 Miliar
Kamis 05-03-2026,10:00 WIB
Eksplorasi Kuliner Kepahiang! Parmins Food Jadi Destinasi Favorit Pecinta Makanan
Jumat 27-02-2026,03:07 WIB
Hujan Disertai Badai Melanda Kabupaten Kepahiang
Jumat 17-01-2025,10:30 WIB
RSUD RL Jalin Kerjasama dengan RS Rujukan Nasional
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,09:48 WIB
Motorola Rilis HP Terbaru 2026, Signature dan Edge 70 Fusion Siap Jadi Primadona Baru
Rabu 22-04-2026,07:46 WIB
Lebih Manis dan Mudah Dicerna, Ini Keunggulan Bawang Putih Panggang
Rabu 22-04-2026,08:46 WIB
Bukan Sekadar Cantik, Senyum Sehat Jadi Kunci Pesona Perempuan Masa Kini
Rabu 22-04-2026,10:50 WIB
Roti Lebih Bergizi Berkat Ekstrak Kulit Buah Naga, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Terkini
Rabu 22-04-2026,10:50 WIB
Roti Lebih Bergizi Berkat Ekstrak Kulit Buah Naga, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rabu 22-04-2026,09:48 WIB
Motorola Rilis HP Terbaru 2026, Signature dan Edge 70 Fusion Siap Jadi Primadona Baru
Rabu 22-04-2026,08:46 WIB
Bukan Sekadar Cantik, Senyum Sehat Jadi Kunci Pesona Perempuan Masa Kini
Rabu 22-04-2026,07:46 WIB
Lebih Manis dan Mudah Dicerna, Ini Keunggulan Bawang Putih Panggang
Selasa 21-04-2026,12:51 WIB