KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, belum lama ini tadi telah mengeluarkan izin pokok untuk beroperasinya RSUD Rejang Lebong (RL) yang berlokasi di Jalan II Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, berupa Izin Operasional (SIO).
Ini setelah sebelumnya beberapa izin lain juga sudah diminta pihak RSUD RL. Namun demikian hal tersebut belumlah selesai, manajemen RSUD Curup masih harus dan wajib mengurus beberapa izin lain yang menjadi kewewenangan Pemkab Kepahiang yang menerbitkan. Seperti izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Demikian disampaikan Kepala DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana MSi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi S Hut. BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat BACA JUGA: Bupati Lebong: Berharap Ketersediaan Akses Keuangan di Permudah "Kami belum lama ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD RL, terkait dengan adanya izin lanjutan setelah izin dasar dan izin utama yang sebelumnya sudah kami terbitkan untuk beroperasinya RSUD RL itu," ucap Dedi. Izin lanjutan yang juga wajib dikantongi RSUD RL, sambung Dedi seperti izin IPAL dan limbah B3. "Prinsifnya mereka (RSUD RL, red) sudah memahami itu, sekarang kita hanya menunggu penyampaian berkasnya saja," ujarnya. Menurutnya, izin lanjutan berupa IPAL dan limbah B3 serta sejumlah izin lainnya masih bersifat wajib untuk RSUD II jalur. BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon BACA JUGA: Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi Karena sejumlah izin lanjutan tersebut akan berkaitan langsung dengan penilaian akreditasi dari RS tersebut nantinya. Selain menyampaikan terkait izin lanjutan, pihaknya juga langsung koordinasi dengan RSUD RL berkaitan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "LKPM-nya ke kita (Pemkab Kepahiang, red), dengan itupula kita langsung sampaikan supaya bisa melaporkan LKPM setiap tahun berjalan," demikian Dedi.RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3
Kamis 06-10-2022,14:22 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #rsud rl
#kepahiang
#kecamatan merigi kepahiang
#izin operasional
#durian depun
#curupekspress
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,10:30 WIB
RSUD RL Jalin Kerjasama dengan RS Rujukan Nasional
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,10:00 WIB
Tanaman Kumis Kucing untuk Kesehatan
Rabu 11-02-2026,14:56 WIB
Tips Memilih Ikan Asin di Pasar
Rabu 11-02-2026,12:00 WIB
Buah Naga untuk Ibu Hamil yang Jarang Diketahui
Rabu 11-02-2026,13:00 WIB
Tips Menata Ruangan Dapur yang Sempit
Rabu 11-02-2026,18:40 WIB
Perwira Dilingkungan Polres Rejang Lebong Dirotasi, Telegram Kapolda Bengkulu Tertanggal 8 Februari 2026
Terkini
Kamis 12-02-2026,09:00 WIB
Tak Sekadar Masalah Ekonomi, Inilah Pengaruh Kemiskinan Struktural pada Psikologis Anak
Kamis 12-02-2026,08:00 WIB
Kesulitan Matematika pada Anak Ternyata Bukan Soal Rumus, Ini Temuan Ilmiahnya
Kamis 12-02-2026,07:50 WIB
Bocoran Harga Infinix Note 60 Pro Terungkap, Ini Jadwal Rilis dan Fitur Andalannya
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Pola Minum Berpengaruh, Ini 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Area Kewanitaan
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB