KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, belum lama ini tadi telah mengeluarkan izin pokok untuk beroperasinya RSUD Rejang Lebong (RL) yang berlokasi di Jalan II Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, berupa Izin Operasional (SIO).
Ini setelah sebelumnya beberapa izin lain juga sudah diminta pihak RSUD RL. Namun demikian hal tersebut belumlah selesai, manajemen RSUD Curup masih harus dan wajib mengurus beberapa izin lain yang menjadi kewewenangan Pemkab Kepahiang yang menerbitkan. Seperti izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Demikian disampaikan Kepala DPM PTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana MSi melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi S Hut. BACA JUGA: Program Guru Penggeraknya Banyak Peminat BACA JUGA: Bupati Lebong: Berharap Ketersediaan Akses Keuangan di Permudah "Kami belum lama ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD RL, terkait dengan adanya izin lanjutan setelah izin dasar dan izin utama yang sebelumnya sudah kami terbitkan untuk beroperasinya RSUD RL itu," ucap Dedi. Izin lanjutan yang juga wajib dikantongi RSUD RL, sambung Dedi seperti izin IPAL dan limbah B3. "Prinsifnya mereka (RSUD RL, red) sudah memahami itu, sekarang kita hanya menunggu penyampaian berkasnya saja," ujarnya. Menurutnya, izin lanjutan berupa IPAL dan limbah B3 serta sejumlah izin lainnya masih bersifat wajib untuk RSUD II jalur. BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon BACA JUGA: Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi Karena sejumlah izin lanjutan tersebut akan berkaitan langsung dengan penilaian akreditasi dari RS tersebut nantinya. Selain menyampaikan terkait izin lanjutan, pihaknya juga langsung koordinasi dengan RSUD RL berkaitan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "LKPM-nya ke kita (Pemkab Kepahiang, red), dengan itupula kita langsung sampaikan supaya bisa melaporkan LKPM setiap tahun berjalan," demikian Dedi.RSUD RL Kepahiang Wajib Kantongi Izin IPAL dan B3
Kamis 06-10-2022,14:22 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : RICI DWI
Tags : #rsud rl
#kepahiang
#kecamatan merigi kepahiang
#izin operasional
#durian depun
#curupekspress
Kategori :
Terkait
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Kebutuhan THR ASN Kepahiang 2026 Rp18,5 Miliar
Kamis 05-03-2026,10:00 WIB
Eksplorasi Kuliner Kepahiang! Parmins Food Jadi Destinasi Favorit Pecinta Makanan
Jumat 27-02-2026,03:07 WIB
Hujan Disertai Badai Melanda Kabupaten Kepahiang
Jumat 17-01-2025,10:30 WIB
RSUD RL Jalin Kerjasama dengan RS Rujukan Nasional
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Terpopuler
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:56 WIB
Tips Ampuh Redakan Radang Tenggorokan Setelah Lebaran Tanpa Obat
Selasa 31-03-2026,11:53 WIB
Balik Nama Sertipikat Hasil Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selasa 31-03-2026,09:00 WIB
AI Masuk Dunia Pendidikan, Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri untuk Atur Penggunaan
Selasa 31-03-2026,07:30 WIB
Kunci Hubungan Awet Ternyata Dimulai dari Pagi Hari, Ini 5 Kebiasaannya
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB