REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi. Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah "Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya. Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian. "TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya. Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE. BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat. Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat. "Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi. Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Rabu 11-02-2026,15:00 WIB
OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Jumat 06-02-2026,16:00 WIB
Maksimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Siapkan Uji Petik Berkala
Jumat 06-02-2026,04:00 WIB
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sejumlah Event Unggulan untuk Genjot Wisata
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,14:56 WIB
Tips Memilih Ikan Asin di Pasar
Rabu 11-02-2026,18:40 WIB
Perwira Dilingkungan Polres Rejang Lebong Dirotasi, Telegram Kapolda Bengkulu Tertanggal 8 Februari 2026
Rabu 11-02-2026,18:15 WIB
Dua Mantan Pejabat Rejang Lebong Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Ini
Rabu 11-02-2026,17:00 WIB
Banjir Jakarta Tak Kunjung Usai, Ini Analisis Ilmiah di Baliknya
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Terkini
Kamis 12-02-2026,11:00 WIB
Minuman Alami Pembersih Usus dari Buah Naga, Ini Khasiat dan Cara Membuatnya
Kamis 12-02-2026,10:00 WIB
Program Hamil Lebih Optimal dengan Diet Kesuburan, Ini Daftar Makanannya
Kamis 12-02-2026,09:00 WIB
Tak Sekadar Masalah Ekonomi, Inilah Pengaruh Kemiskinan Struktural pada Psikologis Anak
Kamis 12-02-2026,08:00 WIB
Kesulitan Matematika pada Anak Ternyata Bukan Soal Rumus, Ini Temuan Ilmiahnya
Kamis 12-02-2026,07:50 WIB