REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi. Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah "Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya. Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian. "TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya. Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE. BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat. Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat. "Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi. Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Minggu 21-12-2025,20:38 WIB
Hujan Deras Sejak Sore, Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Rejang Lebong
Selasa 14-10-2025,17:52 WIB
BREAKING NEWS: Warga Curup Geger Oknum ASN Dinas PUPR Tewas Terg4ntung Dirumahnya
Senin 06-10-2025,15:23 WIB
Asik Panen Padi, Warga Dusun Sawah Babak Belur Diseruduk Babi Liar
Kamis 02-10-2025,19:53 WIB
Geger Bocah 6 Tahun di Curup Keluarkan Cacing dari Tubuhnya, Saat Ini Dirawat di RSUD Rejang Lebong
Minggu 29-06-2025,08:00 WIB
Rejang Lebong Tuan Rumah Resepsi Miladiyah Aisyiyah ke 108 Tahun
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,12:55 WIB
RedMagic 11 Pro Hadir di Indonesia, Siap Temani Gamer dengan Performa Stabil Tanpa Panas
Selasa 13-01-2026,10:28 WIB
Toyota bZ3 Smart Home Edition Resmi Meluncur, Ini Performa, Fitur, dan Harganya
Selasa 13-01-2026,10:00 WIB
Ramadhan 2026 Tinggal Hitungan Minggu, Utang Puasa Bisa Lunas dengan Cara Ini
Selasa 13-01-2026,11:11 WIB
Rahasia Investasi Emas 2026 agar Tetap Cuan dan Minim Risiko
Selasa 13-01-2026,10:42 WIB
Menuju Tata Kelola Tanah Modern, ATR/BPN Resmi Kick Off RUU Administrasi Pertanahan
Terkini
Selasa 13-01-2026,14:59 WIB
Tak Selalu Aman, Ini Efek Samping Nanas bagi Kesehatan
Selasa 13-01-2026,12:55 WIB
RedMagic 11 Pro Hadir di Indonesia, Siap Temani Gamer dengan Performa Stabil Tanpa Panas
Selasa 13-01-2026,11:11 WIB
Rahasia Investasi Emas 2026 agar Tetap Cuan dan Minim Risiko
Selasa 13-01-2026,10:42 WIB
Menuju Tata Kelola Tanah Modern, ATR/BPN Resmi Kick Off RUU Administrasi Pertanahan
Selasa 13-01-2026,10:28 WIB