REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi. Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah "Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya. Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian. "TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya. Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE. BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat. Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat. "Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi. Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,20:01 WIB
Tiga Bulan Awal 2026, 46 Warga Rejang Lebong Digigit HPR, Satu Meninggal Positif Rabies
Selasa 03-03-2026,18:06 WIB
7.000 Peserta PBI-JK Kembali Aktif, 2.000 Masih Proses
Sabtu 28-02-2026,18:00 WIB
Pemkab Perjuangkan 1.900 Unit Bedah Rumah ke Kementerian PKP
Sabtu 28-02-2026,17:37 WIB
11 Poin Strategis jadi Arah Pembangunan Rejang Lebong TA 2027
Kamis 26-02-2026,17:48 WIB
Kemenag Rejang Lebong Tetapkan Nominal Zakat Fitrah, Termurah Rp 30 Ribu
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,12:18 WIB
Magang Hub Kemnaker 2026 Dibuka Lagi, Ini Langkah-Langkah Daftar dan Persiapan Pentingnya
Kamis 05-03-2026,14:23 WIB
Sudah Ada Tersangka, Mengapa Autopsi GFR Tetap Digelar? Ini Alasannya
Kamis 05-03-2026,15:18 WIB
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Daftar Instansi Sepi Peminat yang Bisa Jadi Peluang Emas
Terkini
Kamis 05-03-2026,15:18 WIB
CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Daftar Instansi Sepi Peminat yang Bisa Jadi Peluang Emas
Kamis 05-03-2026,14:23 WIB
Sudah Ada Tersangka, Mengapa Autopsi GFR Tetap Digelar? Ini Alasannya
Kamis 05-03-2026,12:18 WIB
Magang Hub Kemnaker 2026 Dibuka Lagi, Ini Langkah-Langkah Daftar dan Persiapan Pentingnya
Kamis 05-03-2026,10:18 WIB
Motorola Razr Fold Resmi Meluncur! Ini Spesifikasi, Harga, dan Jadwal PO
Kamis 05-03-2026,10:00 WIB