REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi. Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah "Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya. Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian. "TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya. Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE. BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat. Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat. "Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi. Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-05-2026,20:09 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 18-05-2026,09:00 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,17:52 WIB
Daftar HP dengan Ram 512 GB Paling Worth It Tahun Ini
Rabu 03-06-2026,18:01 WIB
Hukum Pakai Skincare untuk Pria, Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Terkini
Rabu 03-06-2026,18:01 WIB
Hukum Pakai Skincare untuk Pria, Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Rabu 03-06-2026,17:52 WIB
Daftar HP dengan Ram 512 GB Paling Worth It Tahun Ini
Rabu 03-06-2026,16:56 WIB
Senyum dan Jalan Kaki jad Rahasia Turunkan Tekanan Darah Tanpa Obat, Ini Kata Zaidul Akbar
Rabu 03-06-2026,14:52 WIB
Daftar Buah Penuh Vitamin yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Saat Sakit
Rabu 03-06-2026,12:56 WIB