REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2020 lalu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL mengklaim sistem pelayanan masyarakat jadi Ini sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, Drs Muradi. Diakuinya bahwa sejak TTE diterapkan tidak ada lagi kendala apabila ada suatu dokumen yang perlu di tandatangan oleh Kepala Dinas jika sedang tidak ada di kantor atau dinas luar daerah. BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan BACA JUGA: SDN 37 Rejang Lebong Dirikan Mushola dengan Program Sedekah "Dengan begitu dampaknya masyarakat juga lebih dimudahkan dan mempersulit mereka ketika hendak mengurus berbagai macam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)," sampainya. Penerapan TTE ini, lanjut Muradi, dilakukan ke seluruh jenis dokumen Adminduk mulai dari kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah WNI (SKPWNI), akta kelahiran hingga akta kematian. "TTE ini menggunakan quick record (QR) kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner saja," terangnya. Diterangkannya, ini sebagai tindak lanjut amanat dari pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kabupaten RL melaksanakan penerapan TTE. BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah BACA JUGA: Kepala Biro AUAK IAIN Curup Promosi Jadi Kakanwil Lanjutnya, terbukti sejauh ini proses pengurusan dokumen adminduk jadi lebih cepat. Karena dengan penerapan TTE juga, penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat. "Justru bisa dilakukan di mana dan kapan saja cukup menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Disdukcapil," ucap Muradi. Lebih jauh dirinya mengharapkan, bagi masyarakat agar dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.Dukcapil: TTE Lebih Memudahkan Layanan Masyarakat
Jumat 07-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Minggu 19-04-2026,18:50 WIB
Melalui Digitalisasi Madrasah, Kemenag Rejang Lebong Siapkan Generasi Unggul
Rabu 15-04-2026,18:39 WIB
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kesehatan Jamaah Rejang Lebong Jadi Sorotan
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Tak Berkutik, Aktivitas Sabung Ayam di Rejang Lebong Dibubarkan Aparat
Terpopuler
Senin 20-04-2026,17:43 WIB
Khasiat Sambiloto untuk Wanita
Senin 20-04-2026,18:00 WIB
Ini Proses Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Selasa 21-04-2026,10:49 WIB
Berapa Lama Harus Potong Rambut? Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Selasa 21-04-2026,11:49 WIB
Sering Minum Kopi dan Teh? Hati-hati, Ini Dampaknya pada Warna Bibir
Selasa 21-04-2026,12:51 WIB
Simak! Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak
Terkini
Selasa 21-04-2026,12:51 WIB
Simak! Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak
Selasa 21-04-2026,11:49 WIB
Sering Minum Kopi dan Teh? Hati-hati, Ini Dampaknya pada Warna Bibir
Selasa 21-04-2026,10:49 WIB
Berapa Lama Harus Potong Rambut? Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Senin 20-04-2026,18:00 WIB
Ini Proses Pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Senin 20-04-2026,17:43 WIB