14 Ternak Mati Akibat PMK RL Usulkan Dana Pengganti ke Pusat

Sabtu 15-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyebut jika pihaknya saat ini tengah mengusulkan dana pengganti bagi hewan ternak yang mati akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten RL.

Disampaikan Kadistankan Kabupaten RL, Ir Zulkarnain MT, bahwa sejauh ini sudah ada 14 ekor hewan ternak yang mati akibat terserang PMK tersebut.

"Kita baru saja mengusulkan dana pergantian ternak yang dipotong paksa atau mati karena terinfeksi PMK ke Pemerintah Pusat. Total ternaknya ada 14 ekor," sampainya.

Kadis mengatakan, 14 ekor hewan ternak yang mati akibat PMK itu yakni sapi dan kerbau milik masyarakat.

BACA JUGA: Oknum ASN Lebong Terlibat Kasus Mafia Tanah Segera Disidangkan

BACA JUGA: Hingga oktober Terjadi 5 Kasus Kebakaran dilebong

Adapun dana pergantian ternak yang menjadi korban penyebaran PMK tersebut sudah diatur oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN.

Dimana besarannya untuk sapi dan kerbau mendapat biaya ganti sebesar Rp 10 juta per ekor, kemudian domba/kambing Rp 1,5 juta, dan babi Rp 2 juta.

"Untuk di Kabupaten RL hanya jenis sapi saja, saat ini kita masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat apakah nantinya dilakukan melalui Pemprov Bengkulu atau langsung ke daerah masing-masing," jelasnya.

Kadis juga menjelaskan, pengajuan dana pergantian ternak yang mati atau dipotong paksa itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh dokter hewan yang hasilnya menyatakan bahwa ternak yang mati atau dipotong paksa itu terkonfirmasi positif PMK.

BACA JUGA: DD tahap III Kepahiang Segera Cair

BACA JUGA: Sepekan, 12 Orang Kepahiang Terserang DBD

"Harus ada pemeriksaan dan hasilnya dulu dari dokter hewan, kalau hasil yang keluar itu benar PMK baru bisa diterima," ujarnya.

Sementara itu, Kadis menerangkan, kasus penyebaran PMK di Kabupaten RL saat ini masih menyisakan 22 kasus.

Yang mana kasus PMK tersebut sebelumnya sempat zero kasus, namun karena Kabupaten RL bukan penghasil ternak dan sebagian besar didatangkan dari luar daerah sehingga ditemukan kembali kasus baru.

"Karena ada warga kita yang mungkin baru beli sapi atau kerbau dari luar daerah, akhirnya ada muncul lagi kasus baru. Padahal kita sempat nihil kasus waktu itu," ucapnya.

BACA JUGA: Capaian Pajak Daerah 10 Miliar

BACA JUGA: Menunjukkan Progres yang Baik, Pembukaan Badan Jalan Melalui TMMD Sudah Tembus 3,8 KM

Masih dikatakannya, jumlah kasus PMK yang terjadi di Kabupaten RL terhitung sejak Juni 2022 lalu sampai dengan saat ini telah mencapai 1.303 ekor ternak.

Dimana terdiri dari 1.223 ekor sapi, 16 ekor kambing dan 64 ekor kerbau.

Kemudian dari 1.303 ekor ternak yang terinfeksi PMK ini setelah diberikan penanganan sebanyak 1.265 ekor dinyatakan sembuh, 7 ekor mati dan 9 ekor dilakukan pemotongan paksa karena kondisinya sudah sangat parah.

Kategori :