Oknum ASN Lebong Terlibat Kasus Mafia Tanah Segera Disidangkan
Chandra--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkas perkara kasus mafia tanah yang dilakukan oleh salah seorang okum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS, dalam waktu dekat ini akan mulai masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei Lebong.
Ini setelah Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Kamis 13 oktober, melimpahkan kasus tersebut ke PN Lebong, untuk masuk dalam sidang dakwaan.
Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, yang mengatakan jika saat ini pihaknya hanya tinggal menungu jawdal persidangan dari PN Tubei.
"Hari ini sudah kita limpahkan (berkas) ke PN Tubei, tahapan selanjutnya menunggu jadwal sidang," kata Johan.
BACA JUGA: Siap-siap!! Harga Gas Melon Kepahiang Bakal Naik
BACA JUGA: Soal HGU Kakao Yang Jadi Kebun Kopi Pranoto: Izin HGU Sudah Lama Habis
Menurut Johan, HS Oknum ASN Pemkab Lebong, akan didakwakan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan camat Rimbo Pengadang M.
Syahroni pada tahun 2012 silam. HS menyalahgunakan SKT yang diduga palsu yang mana untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang.
Namun dalam pengakuan SH sendiri, Johan mengatakan SKT ini didapat dari salah seorang bernama Samiun yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau pengakuannya, SKT yang diduga palsu ini didapat dari orang yang bernama Samiun. Tapi yang jelas, karena SKT itu dipergunakan langsung oleh HS untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri," imbuhnya.
BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Kemiskinan Menurun
BACA JUGA: Kasus Sabu, Pasangan Sejoli dan Seorang Janda Ditangkap Polisi
Masih dijelaskan Johan, untuk status HS sendiri saat ini masih sebagai tahanan kota.
Alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap HS karena yang bersangkutan masih menduduki jabatan produktif di instansi Pemkab Lebong.
Hal ini menjadi pertimbangan kejaksaan agar HS masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
"Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," lanjut Johan.
BACA JUGA: Pilkades PAW SS Digelar Kemarin
BACA JUGA: Otak Pencurian Alfamart Ternyata Residivis, Sudah Dua Kali Masuk Bui
Kendati demikian, Johan menyampaikan akibat dari perbuatannya itu, HS akan besar kemungkinan akan dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau ancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: