LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa 18 oktober kemarin, mengelar sidang perdana dalam kasus mafia tanah yang melibatkan salah seorang oknum Pejabat Pemkab Lebong, berinisial HE.
Dalam sidang perdana kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jalksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terlihat terdakwa hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ketua PN Ttubei, Fakhruddin SH MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman SH menyampaikan terdakwa HE, didakwa telah memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang. Dengan landasan itu, surat tersebut dipakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. BACA JUGA: Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah BACA JUGA: Pimpin Apel Siaga Bencana Bupati Minta Personel Sigap Bencana Sidang sendiri langsung dipimpin majelis hakim, yang diketuai Km. Fakhruddin SH MH, Hendro Hezkiel Siboro SH dan Adelia Sera Girsang SH selaku anggota. "Sidang hari ini (kemarin, red) masih mendangarkan pembacaan dakwaan dari JPU. sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Sejauh ini terangnya, terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum ke PN Tubei terkait sidang yang akan digelar berikutnya," jelas Arif. Jelas Arif, kalau sampai sidang berikutnya yang digelar pada 25 Oktober mendatang, terdakwa belum menyampaikan penunjukan kuasa hukum bisa dipastikan terdakwa akan membacakan sendiri eksepsinya. BACA JUGA: Lelang 32 Unit Mobnas Lebong Dimulai BACA JUGA: Akhir Bulan Ini, MTSN 2 RL Gelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi Sementara itu dalam dakwaannya yang dibacakan JPU dari Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, HE diduga telah memalsukan tanda tangan mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni pada tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya, Hendera dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan adalah 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," singkat Johan.Terlibat Mafia Tanah Oknum Lebong ASN Jalani Sidang Perdana
Rabu 19-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Tags : #seorang oknum
#pengadilan negeri
#lebong
#kasus mafia tanah
#jalani sidang perdana
#curupekspres
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Senin 25-11-2024,15:00 WIB
Ide Kado untuk Hari Guru Nasional yang Simple namun Berkesan
Senin 25-11-2024,08:00 WIB
Beasiswa untuk Santri dari RMI PBNU
Senin 25-11-2024,09:30 WIB
Program Makan Siang Gratis Masih Proses Desain
Senin 25-11-2024,07:30 WIB
Anggaran TPG Rp 14 Miliar Cair
Senin 25-11-2024,12:00 WIB
Alasan Kamu Harus Belajar Mandiri
Terkini
Senin 25-11-2024,19:00 WIB
Cara Kenali Perilaku Buruk Diri Sendiri untuk Hidup Lebih Baik
Senin 25-11-2024,18:00 WIB
Cara Aman Memulai Investasi untuk Pemula
Senin 25-11-2024,17:00 WIB
Alasan Kenapa Kalian Mesti Punya Hobi
Senin 25-11-2024,16:00 WIB
Kebiasaan yang Bisa Bikin Perut Buncit yang Jarang Diketahui!
Senin 25-11-2024,15:00 WIB