REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyebut bahwa menyampaikan ucapan hingga siulan yang memuat atau bernuansa seksual hal tersebut masuk kategori kekerasan seksual.
Ini sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru nomor 73 tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Yang baru saja ditandatangi Menag RI pada 5 Oktober lalu. "Benar bahwa ada PMA terbaru yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, hanya saja ini dikhususkan pada satuan pendidikan," kata Kakan Kemenag Kabupaten RL, Dr H Nopian Gustari Spd I Mpd I melalui Kasubag Tata Usaha, Drs Suhardihirol Mpd. Dilanjutkannya, sesuai dengan namanya PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kemenag. BACA JUGA:Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup Sukses Gelar Yudisium, Luluskan 243 Sarjana BACA JUGA:162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. "Ini berlaku di semua satuan pendidikan yang berada di naungan Kemenag," ucapnya. Suhardi menjelaskan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan baik secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Apabila dalam bentuk verbal, contohnya menggoda/merayu. "Jadi menyampaikan ucapan yang berisi rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. Bahkan menatap mata korban hingga membuat korban tidak nyaman pun juga termasuk," jelasnya. BACA JUGA:KPU Kepahiang Verfak 1.071 Keanggotaan Parpol BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P Namun karena PMA ini baru diterbitkan, kata Suhardi, artinya akan disempurnakan lagi secara teknis. Kemudian ini juga nantinya perlu disosialisasikan secara luas ke seluruh satuan pendidikan di bawah wewenang Kemenag. "Bahkan untuk kami sendiri, belum menerima hard copy nya dari Kanwil," tuturnya. Masih dikatakannya, pada intinya PMA ini dikeluarkan atas dasar untuk melindungi siswa/siswa, pelajar dan santri agar ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di seluruh satuan pendidikan yang ada di naungan Kemenag.Rayuan Hingga Siulan Masuk Kekerasan Seksual
Jumat 21-10-2022,06:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #peraturan menteri agama (pma) terbaru
#penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan
#kementerian agama (kemenag) kabupaten rejang lebong (rl)
#kemenag kabupaten rl
#kabupaten rejang lebong (rl)
Kategori :
Terkait
Jumat 25-11-2022,12:00 WIB
Banpol 2023 Diusulkan Naik
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
7.777 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
Pansel PPPK Terima Semua Sanggahan
Selasa 22-11-2022,11:55 WIB
TP-PKK Lakukan Optimalisasi Program 10 Pokok
Rabu 16-11-2022,09:58 WIB
389 Peserta PPPK Guru Lulus Seleksi Administrasi
Terpopuler
Selasa 15-04-2025,08:00 WIB
Persiapan Menikah yang Wajib Kamu Lakukan agar Semua Lancar
Selasa 15-04-2025,17:00 WIB
Alasan Mengapa Ada Orang yang Tidak Suka Minum Air Putih
Selasa 15-04-2025,12:00 WIB
Tiga Hakim Tersangka Suap CPO! Kini Diperiksa dan Ditahan Kejagung, Ini Kronologinya
Selasa 15-04-2025,09:00 WIB
Ludes, Stok Minyakita di Bulog Rejang Lebong Kosong
Selasa 15-04-2025,15:00 WIB
Canva Mengguncang Pasar! Tantangan Serius bagi Adobe di Dunia Desain Kreatif
Terkini
Rabu 16-04-2025,05:00 WIB
Tanda Leader dengan Kecerdasan Emosional yang Baik
Rabu 16-04-2025,03:00 WIB
Cek di Sini! Jadwal dan Aturan Tes RBB BUMN 2025 Tahap 1 & 2 Disabilitas
Rabu 16-04-2025,01:00 WIB
Tips Menyimpan Daging Sapi di Kulkas Tanpa Merusak Kualitas Daging, Cek Disini!
Selasa 15-04-2025,23:00 WIB
Peluang Emas! 11 Beasiswa Fully Funded untuk Pelajar Indonesia ke Luar Negeri
Selasa 15-04-2025,21:00 WIB