162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

162 Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Dendi--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Diketahui Kabupaten Kepahiang memiliki aset tanah yang jumlahnya mencapai  467 bidang yang tersebar  di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang.

Hanya saja dari total tersebut, diketahui masih ada 162 bidang belum mengantongi sertifikat, sementara 305 lainnya telah bersertifkat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang,  Dendi, mengatakan secara perlahan ditargetkan 2024 mendatang sisa bidang tanah milik Pemkab Kepahiang sudah bersertifikat.

"Dari total 467 bidang lahan di Kabupaten Kepahiang, hanya menyisakan 172 saja yang belum bersertifkat dan itu kita targetkan 2024 bisa 100 persen bersertifikat," kata Dendi.

BACA JUGA: Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Umum di RL Pemkab Hibahkan Lahan ke Desa Pungguk Lalang

BACA JUGA: Kabar Camat Jarang Ngantor Sampai ke Sekda Kita Akan Panggil

Disampaikan Dendi, bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang seluruhnya ditargetkan bersertifikat  pada tahun 2024 mendatang, selain fasilitas kesehatan, pendidikan dan beberapa kantor OPD Kepahiang yang belum mengantongi sertifikat, ada juga di Dinas PU Kabupaten Kepahiang yang merupakan aset badan jalan.

Karena aset jalan yang merupakan milik Pemkab Kepahiang itu diwajibkan juga bersertifikat, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Di Dinas PU Kepahiang berupa aset badan jalan juga masih banyak yang belum bersertifikat dan itu merupakan kewajiban kita untuk melakukan prosesnya. Ada juga sekolah, fasilitas kesehatan dan beberapa kantor OPD Kepahiang," sampai Dendi.

Untuk mewujudkan 2024 bisa tuntas 100 persen, pihaknya juga meminta kepada OPD terkait yang belum mengantongi sertifikat supaya pro aktif untuk berkoordinasi baik dengan bagian aset BKD Kepahiang maupun dengan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang.

BACA JUGA: Cium Ada Indikasi Penimbunan BBM Komisi I Kepahiang Minta APH Turun Tangan

BACA JUGA: Jabatan Sekdes Kepahiang Dikembalikan Pasca Putusan Inkrah

"Dalam proses pensertifikatan juga memerlukan dokumen yang lengkap. Dengan itupula kita minta pihak terkait bisa pro aktif dalam proses pensertifikatan lahan yang menjadi aset Kabupaten Kepahiang," ujarnya Dendi.

Disisi lain sebut Dendi, untuk tahun 2022 ini, sedikitnya sudah ada 18 bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN.

Dari hasil proses tersebut ada 11 uslan penerbitan sertifikat yang telah disampaikan pihaknya ke Kantor BPN Kepahiang.

Sumber: