LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah gambaran yang saat ini dialami oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Lebong, yang videonya viral telah melakukan video call seks (VCS) dengan seorang wanita.
Pasalnya, tidak hanya dirundung malu akibat perbuatan itu, pejabat yang belakangan diketahui menjabat sebagai camat di salah satu kecamatan di Lebong tersebut, juga akan menghadapi sanksi disiplin dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini ditegaskan Inspektur pada Inspektorat Daerah Ipda Lebong, H Taufik Andari MPd, yang mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada oknum camat dimaksud. "Surat pemanggilan sudah kami kirimkan pada yang bersangkutan. Seharusnya hari ini (kemarin, ed) yang bersangkutan sudah menghadap, tapi sampai dengan siang ini (kemarin, red) belum menampakkan akan datang," ucap Taufik. BACA JUGA:Raih Predikat Opini WTP BPK RI, Bupati Terima Penghargaan dari Kemenkeu BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan, Bupati: Tingkatkan Persatuan Menurut Taufik, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi yang bersangkutan. Sebab, sampai saat ini belum diketahui apakah video tersebut benar atau tidak berdasarkan pengakuan yang bersangkutan pada pihaknya. Meski berdasarkan keterangan yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian, oknum camat tersebut telah mengakui kebenaran video tersebut, pihaknya (Ipda, red) akan tetap memintai keterangan langsung pada yang bersangkutan. Disinggung sanksi yang nanti akan diberikan kepada oknum pejabat tersebut atas peredaan video viral itu? Taufik mengaku, belum bisa memutuskan, karena kebijakan itu kembali kepada pimpinan yakni Bupati ataupun Sekda. "Pada intinya kita akan panggil dulu, jika hasil klarifikasi sudah, nantinya LHP nya akan kita sampaikan ke bupati atau Sekretariat Daerah," jelasnya. Dengan adanya Video tersebut Taufik mengimbau, kepada seluruh ASN Pemkab Lebong supaya lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai hal yang bersifat privasi justru terekspos keluar sehingga merugikan personal, keluarga, bahkan institusi itu sendiri. BACA JUGA:Tutup Kegiatan TMMD Kodim 0409 RL, Danrem Harap TMMD Berdampak Luas Kepada Masyarakat BACA JUGA:300 Pelamar PPPK Sudah Upload Dokumen Apalagi ASN merupakan figur yang harus dicontoh oleh masyarakat, namun jika video yang kedung tersebar itu benar adanya ini merupakan aib bagi Lebong selanjutnya harus ditutupi dan menjadi pelajaran bagi semua untuk intropeksi diri supaya jadi pribadi yang lebih baik lagi. "Media sosial ini kadang-kadang sepele tapi konsekuensinya berat. Makanya hal-hal privasi jangan sampai terekspose. Kita punya itu ada ruang-ruang gelap dan juga ruang-ruang terang ya saya kira kita paham semua untuk itu, makanya dalam gunakan teknologi dan informasi kita harus bijak mana yang memang layak kita dokumentasi mana yang tidak apalagi ASN ini adalah publik figur untuk itu mari kita saling menjaga," jelasnya. Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi mengaku, Sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu laporan Inspektorat Daerah terkait video viral berdurasi 1 menit 5 detik sejak Rabu 9 November lalu. "Yang pasti akan ada konsekuensinya terkait disiplin PNS," kata Sekda. Sekda menilai, untuk sanksi yang terlibat VCS itu bisa hingga ke pemberhentian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bisa juga hanya pencopotan dari jabatannya. Atau sanksi yang lebih ringan berupa peringatan. "Yang pasti tergantung seperti apa kesimpulan pihak Inspektorat apakah ada unsur kesengajaan dari PNS bersangkutan atau tidak di balik penyebaran videonya," singkat Sekda.Ipda Panggil Oknum Camat, Pemeran Video Viral
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Selasa 10-01-2023,00:00 WIB
ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
ASN jadi Pjs Kades, Ini Sanksinya....
Sabtu 24-12-2022,09:00 WIB
Tidak Ada Libur Nataru, ASN Wajib Ngantor
Selasa 20-12-2022,11:35 WIB
Asik.. !! TPP Segera Cair
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Sanksi Lain Menanti ASN Terpidana Kasus Aborsi
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,03:51 WIB
Mengenal Boy Kibble, Tren Makan Ala "Dog Food" yang Ramai di TikTok
Kamis 02-04-2026,09:00 WIB
ASN Wajib WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, Ini Penjelasannya
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Kamis 02-04-2026,15:01 WIB
WFH Tak Kurangi Gaji! Ini Poin Penting Surat Edaran Menaker 2026
Kamis 02-04-2026,16:01 WIB
Sering Dianggap Sepele, Ternyata Genjer Kaya Nutrisi dan Antioksidan
Terkini
Kamis 02-04-2026,16:01 WIB
Sering Dianggap Sepele, Ternyata Genjer Kaya Nutrisi dan Antioksidan
Kamis 02-04-2026,15:01 WIB
WFH Tak Kurangi Gaji! Ini Poin Penting Surat Edaran Menaker 2026
Kamis 02-04-2026,14:58 WIB
Pemerintah Terapkan WFH ASN Sepekan Sekali, Siapa Saja yang Dikecualikan?
Kamis 02-04-2026,13:57 WIB
Polres Kepahiang Luncurkan Ojek Kamtibmas, Strategi Baru Jaga Keamanan Masyarakat
Kamis 02-04-2026,09:00 WIB