LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, memberikan waktu selama 14 hari terhadap 6 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk melakukan perbaikan dokumen syarat Parpol untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Keenam Parpol tersebut masing-masing, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. Ini dikarenakan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pertama administrasi dan keanggotaan ke 6 Parpol tersebut masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Lebong. Demikian disampaikan Komisioner KPU Lebong, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Yoki Setiawan SSos. BACA JUGA:Sempat Viral Oknum Camat Mundur, Chandra: Kami Belum Terima Laporan BACA JUGA:Menyemak! Jalur Lintas Curup-Lebong, Jadi Jalur Angker Bagi Pengendara "Sebelumnya kami (KPU Lebong, red) telah melakukan Verfak terhadap 9 Parpol, dari hasil Verfak itu hanya ada 3 parpol saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni, PBB, Hanura dan Perindo. Ada 6 Parpol lain yang statusnya masih BMS," ucap Yoki. Disampaikan mantan Jurnalis Radar Lebong ini, terhadap ke 6 Parpol yang masih berstatus BMS, masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotaan dan administrasi yang belum dinyatakan MS. "Berdasarkan regulasi yang ada terhadap 6 Parpol yang berstatus BMS, ada waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, terhadap catatan kami dari hasil Verfak sebelumnya," ujarnya. Sambung Yoki, waktu perbaikan yang diberikan mulai dari 24 hingga 7 Desember mendatang. "Semua catatan kekurangan, sudah kami sampaikan ke masing-masing pengurus Parpol yang berstatus BMS. Harapan kami masing-masing pengurus dari ke 6 Parpol tadi bisa segera untuk melengkapi dan membenarkannya dalam waktu selama 14 masa perbaikan ini," tegasnya. BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Curanmor Tembak Mobil Polisi BACA JUGA:Pengaruh Hujan Es di Brazil, Harga Kopi Terus Merangkak Naik Hingga, setelahnya nanti KPU Lebong akan melakukan verfak ulang dari hasil perbaikan tersebut. Disinggung apa saja yang masih harus dilengkapi ke 6 Parpol tersebut ? Yoki belum bersedia untuk menjelaskannya. "Yang pastinya semua catatan sudah kami sampaikan ke masing-masing Parpol," tukasnya.Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan
Jumat 25-11-2022,12:35 WIB
Reporter : ADIT
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #partai solidaritas indonesia (psi)
#partai kebangkitan nusantara (pkn)
#partai gelora
#partai garda perubahan indonesia (garuda)
#partai buruh
#komisi pemilihan umum (kpu) lebong
#belum memenuhi syarat (bms) oleh kpu lebong.
Kategori :
Terkait
Minggu 15-10-2023,19:35 WIB
Bacaleg Meninggal Akibat Kecelakaan, Partai Gelora Akan Cari Solusi Terbaik
Jumat 25-11-2022,12:35 WIB
Berstatus BMS, 6 Parpol Diberi Waktu 14 Masa Perbaikan
Terpopuler
Senin 25-11-2024,15:00 WIB
Ide Kado untuk Hari Guru Nasional yang Simple namun Berkesan
Senin 25-11-2024,08:00 WIB
Beasiswa untuk Santri dari RMI PBNU
Senin 25-11-2024,12:00 WIB
Alasan Kamu Harus Belajar Mandiri
Senin 25-11-2024,09:30 WIB
Program Makan Siang Gratis Masih Proses Desain
Senin 25-11-2024,07:30 WIB
Anggaran TPG Rp 14 Miliar Cair
Terkini
Senin 25-11-2024,23:00 WIB
Resep Spaghetti Bolognese
Senin 25-11-2024,21:00 WIB
Tips Mengakhiri Hubungan saat LDR
Senin 25-11-2024,19:00 WIB
Cara Kenali Perilaku Buruk Diri Sendiri untuk Hidup Lebih Baik
Senin 25-11-2024,18:00 WIB
Cara Aman Memulai Investasi untuk Pemula
Senin 25-11-2024,17:00 WIB