LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Kementrian Agama (Kememag) Lebong, telah menetapkan acuan biaya pelaksanaan ibadah umrah untuk masyarakat Lebong. Adapun besaran biaya pelaksanaan umrah yang ditetapkan Kemenag Lebong, minimal Rp. 26 Juta per orang.
Disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lebong, H Yuliana AM Pd, penetapan besaran biaya pelaksanaan umrah itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi. "Kami sudah melakukan sosialisasi terkait dengan adanya KMA Nomor 777 tahun 2022 tentang biaya ibadah umrah referensi masa pandemi," ucapnya. Mengacu pada KMA tersebut, sambung Yuliana, penetapan minimal biaya pelaksanaan umroh sebesar Rp 26 juta. Masih dikayakannya biaya sebesar Rp. 26 Juta tersebut merupakan biaya minimal dan dipastikan tidak bisa kurang dari jumlah yang ditetapkan. BACA JUGA:Belum Kompeten 5 Tukang Tidak Lulus BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan Tetapi bisa berpotensi naik sesuai dengan kesepakatan dari pihak penyelenggara Umroh. "Kalau perkiraan naik bisa saja terjadi, namun jika jumlahnya dibawah Rp. 26 juta itu tidak bisa," ungkapnya. Lebih jauh ditambahkanya, harga acuan umrah Rp 26 juta per orang tersebut berdasarkan perhitungan perjalanan ibadah umrah dari ke bandara tanah air ke Arab Saudi kemudian dari Arab Saudi. "Mengingat jarak lokasi dari Lebong ke bandara jauh, maka bisa saja jumlahnya berpotensi naik di angka Rp. 31 juta. Namun balik lagi itu tergantung dengan kesepakatan pihak penyelenggara," jelasnya. BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan BACA JUGA:Pemkab Pilih Imam Teladan, Tim Turun ke Kecamatan Sementara lanjutnya pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan. "Kemudian kepada PPIU wajib merujuk edaran yang tertuang dalam KMA dan menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan," singkatnya.Mau Umrah? Ini Besaran Biayanya
Kamis 01-12-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #lebong
#keputusan menteri agama (kma)
#kasi penyelenggaraan haji dan umroh (phu) kemenag lebong
#kantor kementrian agama (kememag) lebong
#h yuliana am pd
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,03:00 WIB
5 Fitur Baru di DANA yang Wajib Kamu Coba di 2025
Minggu 16-02-2025,14:00 WIB
Shopee Affiliate vs Shopee Seller, Mana yang Lebih Cuan?
Minggu 16-02-2025,16:00 WIB
Bikin Ricuh saat Sidang dengan Hotman Paris, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
Minggu 16-02-2025,11:00 WIB
Arab Siapkan Strategi Hadapi Donald Trump soal Gaza
Minggu 16-02-2025,08:00 WIB
Resep Bala-bala Sosis Cocok untuk Teman Ngopi
Terkini
Senin 17-02-2025,01:00 WIB
Mengapa Kita Sering Menunda Pekerjaan? Ternyata Ini Alasan Psikologinya!
Minggu 16-02-2025,23:00 WIB
Efek Sosial Media pada Kesehatan Mental, Apakah Kita Semakin Tidak Bahagia?
Minggu 16-02-2025,21:00 WIB
Jangan Diabaikan! Berikut Penyebab Mobil Diesel Boros BBM yang Harus Kamu Tahu
Minggu 16-02-2025,19:00 WIB
Anti Ribet! Berikut Cara Buka Blokir ATM Mandiri Lewat Aplikasi Livin' By Mandiri
Minggu 16-02-2025,18:00 WIB