Jatah Pupuk Subsidi 10.588 Ton

Rabu 07-12-2022,08:58 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 mendatang, mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 10.588 ton. 

Adapun sebanyak 10.588 ton pupuk bersubsidi tersebut dengan rincian pupuk Urea sebanyak 5.200 ton, NPK sebanyak 5.264 ton dan NPK formula khusus 124 ton.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Tirmidzi saat diwawancara CE.

"Tahun depan daerah kita bakal dapat jatah baru lagi untuk pupuk bersubsidi, jumlahnya kurang lebih 10.588 ton," ungkapnya.

Tirmidzi menerangkan perbedaan kedua pupuk NPK itu untuk NPK yang pertama dialokasikan untuk komoditi tanaman holtikultura. Sedangkan NPK formula khusus untuk komoditi perkebunan (Kakao).

BACA JUGA:Lagi, Temuan Mayat Buat Heboh!

BACA JUGA:Oknum Kades Bantah Selingkuh

"Komoditi perkebunan ini seperti sawit, karet, aren dan lainnya," tutur Tirmidzi.

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022, mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Di tahun 2023 mendatang pupuk Urea dan NPK yang mulanya untuk komoditi dari 70 komoditi menjadi 9 komoditi. Diantaranya padi, agung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi coklat dan tebu.

"Jadi untuk tanaman cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi," terangnya.

BACA JUGA:Seragam Gratis Dibagikan pada Puncak HGN

BACA JUGA:Dana Banpol Tidak Naik PDIP, Harapkan Kenaikan di APBD-P

Adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Rejang Lebong, Tirmidzi menyebutkan, untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan NPK Kakao Rp 3.300 per kilogram.

"Masing-masing harga pupuk bersubsidi juga sudah ditetapkan dan berbeda satu dengan yang lain," pungkasnya. 

Kategori :

Terkait

Rabu 07-12-2022,08:58 WIB

Jatah Pupuk Subsidi 10.588 Ton