Dana Banpol Tidak Naik PDIP, Harapkan Kenaikan di APBD-P
DOK/CE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Surya ST--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong tidak mengalami kenaikan.
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rejang Lebong, Surya ST menyampaikan, meskipun di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2023 tidak terdapat kenaikan dana banpol, tapi diharapkan pada APBD Perubahan 2023 kenaikan dana tersebut bisa terakomodir.
"Kami harapkan perihal kenaikan dana banpol ini bisa terlaksana di APBD-P 2023 nanti," sampainya.
Mengapa dana banpol mesti naik? Surya menuturkan, sebab bebagai biaya operasional dan keperluan partai politik (Parpol) saat ini sudah naik.
Sehingga untuk dapat menyesuaikan itu, maka dana banpol tersebut pun harus disetarakan. Hal ini juga mengingat besaran dana banpol di Rejang Lebong sudah bertahun-tahun tidak ada kenaikan.
BACA JUGA:Tahun Ini Rp 2,2 Miliar Habis Untuk Bedah Rumah
BACA JUGA:Polisi Razia 'Oknum Pengaman Curup-Linggau'
"Karena berbagai kebutuhan biaya seperti operasional kini naik, maka mestinya bisa disesuaikan juga dengan dana banpol yang diterima," ucapnya.
Belum lagi, lanjut Surya, anak kabupaten yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong seperti Kepahiang dan Lebong mereka justru sudah mengalami kenaikan dana banpol.
"Kemudian di daerah lain seperti Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu dana banpol mereka juga sudah naik. Artinya memang sudah wajar," singkatnya.
PKB: Kami Menyesuaikan Keuangan Daerah
Sanusi Pane S.Sos--
Terpisah, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rejang Lebong, Sanusi Pane SSos mengatakan, dalam menyikapi hal tersebut pihaknya saat ini hanya bisa menyesuaikan.
Dalam artian menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.
"Perihal itu ya kami menyesuaikan saja, sebab ini juga menyangkut kondisi keuangan daerah yang belum lama ini terjadi defisit yang besar," katanya.
Dirinya menjelaskan, PKB menjadi salah satu parpol di Kabupaten Rejang Lebong yang mengusulkan adanya kenaikan banpol di tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kader TPK Diminta Aktif, Atasi Stunting
BACA JUGA:Soal Penyertaan Modal Manajemen PDAM Lapang Dada
Ini menurut Sanusi, memang sudah sewajarnya dana banpol itu dinaikkan jika melihat pada kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu dana banpol sudah naik.
"Kalau melihat daerah lain di Bengkulu ini dana banpol nya sudah naik malahan," tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, sebesar 60 persen dana banpol tersebut digunakan untuk pengkaderan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam suatu parpol.
Supaya bisa melahirkan dan membentuk para kader yang berkarakter dan sepaham dengan ideologi parpol maka perlu adanya pengkaderan yang dianggarkan melalui dana banpol tersebut.
"Jadi memang sudah sewajarnya dana banpol itu naik. Belum lagi untuk keperluan lain yang bersifat keorganisasian," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Penyertaan Modal Manajemen PDAM Lapang Dada
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Disambut Adat RL
Politisi PKB itu berharap, di tahun 2024 mendatang ada kenaikan dana banpol yang bisa diakomodir. Sambungnya, meskipun jumlah atau angkanya tidak seberapa dan naik beberapa persen saja.
Diberitakan sebelumnya, meskipun sebelumnya sempat diwacanakan naik. Namun kenyataannya dana banpol pada tahun 2023 mendatang tetap Rp 7.205 per suara sah.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Max Pinal SH MSi.
"APBD 2023 sudah ketuk palu, dimana untuk dana Banpol tahun 2023 belum ada kenaikan. Dimana tetap Rp 7.205 per suara sah," ujarnya saat dihubungi CE, Minggu 4 Desember.
Menurut Kaban, dari informasi yang pihaknya terima jika pada saat pembahasan APBD 2023, dari 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, 7 Parpol diantaranya mengusulkan adanya kenaikan dana Banpol.
Sementara itu, jika dana Banpol saat ini dan yang akan datang tidak mengalami perubahan. Total dari 10 Parpol pemilik kursi di DPRD nilainya Rp 1,016 miliar.
Sumber: