KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - AC (39) warga Maura Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman mati.
Pasalnya bandar narkoba lintas provinsi yang berhasil diringkus Tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang, dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasalnya bersama dengan tersangka yang harus dilumpuhkan dengan 2 muntahan timah panas dari moncong senjata Polisi ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba golongan satu keris tanaman berupa ganja dengan berat lebih kurang 7,5 Kg. "Berdasarkan Pasal yang kita kenakan, Tsk bisa diancam dengan hukuman mati," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Tommy Sahri SH MH. BACA JUGA:Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr.. BACA JUGA:Keris Beracun dan Jimat Ikut Diamankan, Dari Pemilik 7,5 Kg Ganja Kering Ditegaskan Kasat, minimal Tsk bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan dapat ditambah sepertiganya. "Karena BB nya lebih dari 1 Kg, jadi dapat dikenahkan dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya. Hukuman maksimal, dengan hukuman mati pada Tsk. Sambung Kasat, perlu diterapkan pada Tsk, agar dapat memberikan efek jerah pada para pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Kepahiang. "Apa lagi Tsk ini memiliki ladang sendiri, sesuai dengan pengakuan Tsk jika BB 7,5 Kg ganja yang kami amankan dari Tsk, merupakan hasil panen dari ladang milik Tsk yang ada di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel," ujarnya. BACA JUGA:BPBD Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan, Kemungkian Bencana Alam Hidrometeorologi BACA JUGA:Dinilai Tidak Bermanfaat, Tahun Depan Mess di Bandung Dilelang Sekedar mengulas, AC diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang pada Kamis 15 Desember dini hari sekira pukul 03.00 WIB, di jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu, tepatnya di ruas jalan Desa Tebat Monok Kecamtan Kepahiang. Bersama dengan Tsk Polisi berhasil mengamankan BB berupa ganja kering seberat 7,5 Kg. Sebelum berhasil diamankan ke Mapolres Kepahiang, saat akan ditangkap AC mencoba melawan dan menyerang petugas dengan mengunakan senjata tajam jenis keris yang diakui juga oleh Tsk jika keris tersebut, merupakan keris beracun. Sehingga AC haris dilumpuhkan dengan 2 tembakan yang timah panas yang disarangkan di kaki kanannya.Pengedar 7,5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
Senin 19-12-2022,11:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#update curup
#tim opsnal macan jupi satres narkoba polres kepahiang
#sumatera selatan (sumsel)
#ronaldo trending
#rejang lebong
#Piala Dunia 2022
#pengedar ganja dihukum mati
#messi belum mau pensiun
#messi
#lionel messi sah jadi goat
#lima gelar messi bersama argentina
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#giroud dan dembele pemain jelek
#curup ekspres online
#curup ekspres
#berita update curup
#berita curup terkini
#bandar narkoba lintas provinsi
#argentina juara
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Rabu 29-04-2026,18:20 WIB
Jelang Idul Adha, Warga Diminta Selektif Beli Hewan Kurban
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Terpopuler
Terkini
Selasa 12-05-2026,18:28 WIB
Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik
Selasa 12-05-2026,18:24 WIB
Buah Jeruk Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Selasa 12-05-2026,18:22 WIB
Cemilan Jadul Kue Cubit Bikin Ketagihan
Selasa 12-05-2026,12:25 WIB
Khasiat Nangka Muda bagi Kesehatan Tubuh, Cek Disini!
Selasa 12-05-2026,08:21 WIB