KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 579 wanita di Kabupaten Kepahiang, pada tahun 2022 lalu resmi menyandang status janda.
Dimana hal tersebut berdasarkan catatan perceraian yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA) selama tahun 2022 tersebut.
Disampaikan Ketua PA Kabupaten Kepahiang Kelas II Muhammad Yuzar SAg MH melalui Panitra Saibu SAg, jika total 579 perceraian tersebut terdiri 333 kasus melalui gugatan, dan 246 kasus melalui permohonan.
"Dari data yang kami himpun, totalnya sebanyak 581. Namun karena 2 perkara masih belum putus, sampai saat ini data yang terhimpun totalnya hanya 579 perkara yang putus. Sehingga bisa dipastikan jumlah tersebut valid," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Target Penurunan Stunting di Kepahiang Tahun 2024
BACA JUGA:Tempo 6 Jam Pasca Dilaporkan, Warga Kepahiang Diciduk Polisi. Ini Kasusnya !!
Adapun 2 perkara yang sampai saat ini belum putus sambung Saibu, itu lantaran perkara pembagian harta gono gini dan juga perkara perizinan poligami.
Sehingga sampai saat ini, pihak PA Kepahiang belum bisa memutuskan perceraian tersebut.
"Untuk 2 kasus perceraian yang sampai saat ini belum putus, itu memang karena mereka belum selesai melengkapi berkas. Sehingga kami meminta di awal-awal tahun ini pemberkasan bisa segera dilengkapi, agar bisa segera diputuskan," terangnya.
Selain itu Saibu juga menjelaskan, dari 579 kasus perceraian yang terjadi, paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi.
BACA JUGA:BPBD Catat 33 Bencana di Kepahiang
BACA JUGA:Sst... Istri Oknum Dosen Curhat Soal Selingkuh, Ini Curhatannya...
Dimana memang permasalahan ekonomi, kerap kali menjadi alasan pasutri untuk bercerai.
"Sejak tahun 2021, memang perceraian ini banyak terjadi lantaran permasalahan ekonomi. Dimana banyak pasutri yang bisa dikatakan belum cukup usia memaksakan diri untuk menikah, maupun terpaksa dinikahkan," ucapnya.
Lebih lanjut Saibu mengatakan, meskipun bisa dikatakan jumlah kasus perceraian yang terjadi di tahun 2022 lalu cukup banyak.