Ini Instruksi Pemkab Lebong untuk ASN Pasca Cuti Bersama

Senin 23-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hari libur nasional dan cuti bersama perayaan hari raya Imlek tahun 2023.

Surat edaran yang di keluarkan BKPSDM nomor : 800/33/BKPSDM-3/2023 tersebut telah ditetapkan jika libur dan cuti bersama perayaan imlek terhitung pada tanggal 22 hingga 23 Januari.

Ini artinya pada Selasa 24 Januari 2023 seluruh ASN sudah wajib masuk kantor. Hal ini disampaikan Kabid PKA BKPSDM Lebong Wince Damayanti S Kom.

"Ya pada Selasa 24 januari seluruh pejabat, ASN dan THLT dipastikan telah normal bekerja dan masuk seperti biasa," kata Wince sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Senin, ASN Cuti Bersama

BACA JUGA:Sudah Menjadi Badan, Kantor OPD di Lebong Ini Masih Numpang!!

Dijelaskan Wince, libur dan cuti bersama itu berlaku untuk seluruh ASN dan THLT di Kabupaten Lebong, sementara untuk pejabat baik Esselon II dan III selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama diminta agar tetap mengaktifkan ponsel seluler selama menikmati liburan.

"Hal ini bertujuan agar seluruh pejabat dapat mengetahui situasi keadaan selama libur dan cuti bersama. Misalnya di wilayah Lebong ditemukan hal yang mendesak seperti bencana alam ataupun sebagainya para pejabat tersebut diminta untuk sigap terlebih memberikan intruksi kepada personilnya untuk turun ke lokasi," ucapnya. 

BACA JUGA:Hari Ini Muncul Super New Moon, Baca Disini...

BACA JUGA:Dua Poin Ini Jadi Bahasan Menarik Jumat Curhat Bareng Kapolres Lebong

Selain itu, lanjut Wince khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta agar tetap mengatur penugasan karyawannya hari libur nasional dan cuti bersama. 

"Diantaranya seperti pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Telekomunikasi , Listrik, air minum pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta unit kerja pelayanan lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapat pelayanan itu dengan baik," ucapnya. 

Dengan demikian Wince menegaskan kepada seluruh pejabat, ASN dan THLT di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak mendahului atau menambah cuti saat liburan berlangsung.

BACA JUGA:Proyek Senilai Rp 11,9 Miliar di Lebong, Ini Target Dimulainya Proses Lelang

BACA JUGA:Kawasan Sukowati Dibanjiri Pengemis dan Pemulung

Kategori :