LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Warga Kabupaten Lebong saat ini tidak perlu jauh-jauh ketika ingin mengurus perizinan maupun berkonsultasi terkait kelayakan makanan, kosmetik, obat, apotik hingga perizinan usaha.
Pasalnya, saat ini BPOM Loka POM Rejang Lebong sudah membuka layanan terpadu satu pintu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lebong.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala Loka POM Rejang Lebong Drs Sasra Apt MSi.
"Alhamdulillah, saat ini layanan BPOM sudah tersedia di MPP Lebong, itu menyusul setelah sebelumnya melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk mengisi pusat pelayanan satu pintu tersebut," kata Sastra.
BACA JUGA:Calon PPPK Lebong Jangan Khawatir, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Segini untuk Gaji
BACA JUGA:Lebong Dapat Kucuran Dana Rp 16 Miliar, Ini Peruntukkannya
Menurut Sasra dengan dibukanya layanan BPOM maka akan semakin melengkapi layanan publik pada MPP tersebut.
Terlebih ia pun mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lebong yang telah menyediakan tempat sedemikian baik dan berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat mudah dan terjangkau.
"Jadi sekarang tidak perlu jauh-jauh ke kantor BPOM di Rejang Lebong, cukup kunjungi pusat pelayanan MPP maka segala urusan bisa terbantu," lanjutnya.
Meski BPOM sudah tergabung dalam pusat pelayanan pada MPP tersebut namun sayangnya, kata Sasra pelayanan disini masih menggunakan sistem shift, hal ini dikarenakan petugas yang tersedia masih terbatas.
BACA JUGA:Ini Instruksi Pemkab Lebong untuk ASN Pasca Cuti Bersama
BACA JUGA:Satu Kantong Darah Rp 360 Ribu
"Selama satu bulan petugas akan hadir sebanyak dua kali. Namun juga tak perlu kuatir, karena kita (BPOM, red) sudah meninggalkan contak person pada counter pelayanan tersebut. Jadi masyarakat bisa menghubungi kontak person yang sudah di sediakan," jelasnya.
Lanjut Sasra, adapun jenis pelayanan yang diberikan Balai POM pada MPP ini diantaranya, pertama melayani registrasi pangan dan olahan, kedua melakukan pendampingan UMKM untuk registrasi BPOM, ketiga melakukan uji cepat teskip bahan kosmetik, obat hingga makanan, keempat membuka konsultasi terkait perizinan apotik, toko obat maupun makanan dan Ke lima, pemberian informasi publik dan pengaduan konsumen.
BACA JUGA:Saat Ini Baru 6 OPD Sampaikan LPPD