Polres Lebong Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pelanggarannya

Sabtu 28-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satlantas Polres Lebong memastikan akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di wilayah hukumnya.

Tilang manual ini terapkan sesuai adanya intruksi Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu. 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo STr K mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual ini merupakan upaya untuk mendukung kinerja tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diterapkan Polres Lebong selama ini.

BACA JUGA:ETLE Mobile Resmi Berlaku, Ketahuan Melanggar Diantar Surat Tilang ke Rumah

BACA JUGA:Tilang Elektronik Segera Berlaku

"Pemberlakuan tilang secara manual ini dilakukan untuk mendukung sistem tilang elektronik yang sudah di berlakukan selama ini," kata Kasat.

Menurut Kasat, tilang manual kembali diberlakukan mengingat penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.

Diantaranya seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara tidak mengenakan helm, terlibat balap liar di jalan umum, pengendara bermuatan lebih dan kendaraan menggunakan knalpot brong.

"Pada intinya tilang manual ini lebih fokus menekan angka pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab RL Kembali Gelar Car Free Day, Catat Tanggalnya...

BACA JUGA:Ternyata 70 Persen Jalan Rusak di Lebong Milik Pemprov Bengkulu

Lanjut Kasat, meski tilang manual ini akan diterapkan di wilayah hukumnya, namun pihaknya mengaku masih tetap menggunakan tilang elektronik disaat-saat tertentu.

"Karena semenjak dihapusnya tilang manual, kita melihat begitu banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Maka tilang manual ini diberlakukan untuk menertibkan kembali pengendara yang membandel," jelasnya.

Dengan demikian ia mengimbau kepada seluruh pengendara mulai dari sekarang untuk segera melengkapi kendaraannya dan mematuhi peraturan lalu lintas terutama saat berada di jalan umum.

BACA JUGA:Sstt!! Oknum Pejabat Ini Pukul Nenek-nenek Berusia 62 Tahun

Kategori :