ETLE Mobile Resmi Berlaku, Ketahuan Melanggar Diantar Surat Tilang ke Rumah

ETLE Mobile Resmi Berlaku, Ketahuan Melanggar Diantar Surat Tilang ke Rumah

HABIBI/CE Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM didampingi Kapolres AKBP Tonny Kurniawan SIK mengangkat bendera tanda dimulainya penerapan ETLE mobile di Kabupaten RL, Kamis (10/11).--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong (RL), mulai memberlakukan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik.

Hal ini setelah Kamis 10 November siang dilaunching langsung oleh Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM.

"Siang ini (kemarin, red) kami secara resmi melaunching pemberlakuan ETLE mobile di Kabupaten Rejang Lebong. Pemberlakuan ini juga dilakukan secara serentak se Provinsi Bengkulu yang jadi wilayah Polda Bengkulu," ujar Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK.

Dengan pemberlakuan ETLE mobile ini, sebut Kapolres tidak ada lagi petugas yang melakukan tilang manual. Pemberlakuan tilang elektronik ini dilakukan salah satunya untuk menghindari tindakan pungutan liar (Pungli).

"Pemberlakuan tilang elektronik merupakan atensi langsung dari Kapolri Jenderal Lystio Sigit," sampainya.

BACA JUGA:Baru 528 Ekor Ternak Sudah Divaksin

BACA JUGA:Korban Perkosaan Dijamin Balai

Ditambahkan Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK mengatakan jika ETLE ada 2 jenis. Yakni ETLE statik yaitu kamera yang ditempatkan di suatu titik tertentu yang banyak potensi pelanggaran lalu lintas.

Kemudian ETLE mobile yakni salah satu bentuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem elektronik.

"Dimana yang dilaunching siang ini, adalah ETLE mobile. Yang dalam penerapan ETLE mobile ini, ada beberapa perlengkapan yang disiapkan dan dibawa langsung oleh petugas yang bertugas dilapangan," katanya.

Lanjut Kasat, jika dalam penerapan ETLE mobil ini pihaknya menyiapkan alat pendukung berupa kamera HP, kamera portable yang dipasang di helm petugas, kemudian kamera yang dipasang di kendaraan roda empat dan ada juga drone.

BACA JUGA:Saham Pemkab Kepahiang Naik 20 Persen

BACA JUGA:Sempat Heboh, Ini Oknum Mirip Pejabat 'VCS'

"Yang mana guna dari beberapa alat ini, tidak lain untuk meng capture atau menangkap setiap pelanggaran menggunakan kamera," ujarnya.

Kemudian sebut Kasat, setelah menangkap pelanggaran nanti petugas di lapangan akan menyerahkan hasil capture nya kepada back office.

Selanjutnya petugas operator akan melakukan validasi terhadap pelanggar dan nanti akan dikroscek melalui database serta akan diketahui data nama pemilik beserta alamatnya.

"Dari situ, petugas langsung terlebih dahulu melakukan print surat konfirmasi kemudian surat ke alamat pemilik. Selanjutnya pemilik harus melakukan konfirmasi baik secara online atau manual dengan cara datang ke kantor Satlantas. Untuk selanjutnya pemilik melakukan pembayaran denda terhadap tilang.  Setelah pembayaran dilakukan, nanti petugas akan berkirim surat ke pengadilan negeri dan juga kejaksaan," katanya.

BACA JUGA:Korban Perkosaan Dijamin Balai

BACA JUGA:Ini Jawaban Eksekutif, Atas Pandangan Umum Fraksi

Di sisi lain, Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM menyambut baik atas dilaunching ETLE mobile di Kabupaten RL. Bahkan bupati akan mensosialisasikan penerapan baik kepada camat dan kades untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.

"Ini nanti akan kami sampaikan melalui Camat dan Kades bahwa ETLE mobil di Kabupaten Rejang Lebong sudah mulai diberlakukan," sampainya.

Dimana kata bupati, dengan adanya ETLE mobile ini masyarakat mau tidak mau harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menghindari pelanggaran.

Hal ini jangan sampai masyarakat mengira tidak ada pelanggaran, karena setiap pelanggaran petugas tidak lagi melakukan tilang manual tetapi petugas akan meng capture setiap pelanggaran.

Untuk diketahui, kegiatan launching ETLE mobile turut dihadiri Ketua DPRD Mahdi Husen SH, Kajari Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH, Kasdim 0409/RL Mayor (Arh) Zaini dan unsur Forkopimda Kabupaten RL. 

Sumber: