LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Sosial Kabupaten Lebong mencatat hingga saat ini baru ada 5 warga yang mengajukan permohonan Bantuan Sosial (Bansos) Sakit.
Bansos sakit yang bersumber dari APBD ini merupakan program Pemkab Lebong yang sudah di selenggarakan sejak tahun 2021 lalu, bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu serta meringankan biaya keuangan keluarga saat berobat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Lebong Jusraweni SE menyampaikan untuk tahun ini anggaran bansos sakit yang akan di salurkan kepada masyarakat miskin senilai Rp 500 juta, namun sejauh ini baru ada 5 jiwa yang mengajukan permohonan bansos sakit periode Januari ini.
BACA JUGA:Total 220 Masyarakat Miskin di Lebong Terima Bansos Sakit
BACA JUGA:42 Jiwa di Daerah Ini Alami Gangguan Kejiwaan
"Meski baru ada 5 jiwa yang mengajukan permohonan, namun untuk bantuannya masih belum bisa direalisasikan, mengingat saat ini masih menunggu Juknis Perbup yang masih di telaah bagian Hukum Setda Pemkab Lebong. Apabila Juknis itu telah selesai maka selanjutnya akan di proses untuk pencairannya," kata Weni sapaan akrabnya.
Menurut Weni, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapatkan Bansos sakit tahun ini, pertama mereka memiliki BPJS atau Kis aktif, kemudian pasien berdomisili Lebong dan berkas permohonan bansos itu harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Bupati Lebong, Kopli Ansori.
"Apabila syarat itu di penuhi, maka selanjutnya kita (Dinsos, red) akan melakukan survei atau meninjau kondisi kesehatan dari pasien itu sendiri. Karena ini penting untuk mengetahui jenis penyakit dan berapa nilai anggaran yang akan di berikan," ucapnya.
BACA JUGA:Polres Lebong Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pelanggarannya
BACA JUGA:Oknum Pejabat Bantah Aniaya Nenek Berusia 62 Tahun, Begini Klarifikasinya
Lebih jauh ia menambahkan untuk anggaran bansos sakit yang akan diterima pasien nilai bervariasi mulai dari Rp 500 ribu untuk biaya berobat di rumah, Rp 1 juta dirujuk di RSUD dalam daerah, Rp 1,5 juta dirujuk ke Curup, Rp 2,5 dirujuk ke M Yunus, hingga Rp 5 juta dirujuk ke RSUD keluar provinsi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bansos sakit sebesar Rp 5 juta, mesti harus menunjukkan bukti berobat dari rumah sakit yang dituju terutama yang berada diluar daerah.
"Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasien ini benar-benar berobat ke luar daerah," lanjutnya.
Kemudian untuk persyaratan lainnya yaitu fotocopy KTP pasien dan penanggung jawab, fotocopy KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit yang disertai bukti berobat, surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, materai Rp 6000 sebanyak 4 buah, buku rekening, surat kuasa jika menggunakan rekening orang lain, dan nomor ponsel penanggung jawab.
BACA JUGA:Soal Air Bersih di PUT, Beri Waktu Perbaikan